Asas Ne Bis In Idem Dalam Penuntutan Perkara Pidana

Khodijah Puteri M.R. (2020) Asas Ne Bis In Idem Dalam Penuntutan Perkara Pidana. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1 Halaman judul.pdf

Download (717kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2 Abstrak.pdf

Download (282kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3 Daftar Isi.pdf

Download (286kB)
[img] Text (Bab I PENDAHULUAN)
4 BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (423kB)
[img] Text (Bab II KOnsep)
5 BAB II KONSEP NE BIS IN IDEM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA.pdf
Restricted to Registered users only until 14 December 2023.

Download (568kB) | Request a copy
[img] Text (Bab III)
6 BAB III RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MENERAPKAN ASAS NE BIS IN IDEM PADA SUATU PERKARA PIDANA.pdf
Restricted to Registered users only until 14 December 2023.

Download (327kB) | Request a copy
[img] Text (Bab IV Penutup)
7 BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 14 December 2023.

Download (284kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8 DAFTAR BACAAN.pdf

Download (287kB)
[img] Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
14-kesediaan_KHODIJAH.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam suatu penuntutan perkara pidana, penuntutan dapat menjadi gugur dikarenakan beberapa hal, seperti adanya pelanggaran terhadap asas ne bis in idem. Asas ne bis in idem menjadi terlanggar apabila pada suatu perkara yang sebelumnya sudah pernah diperiksa di persidangan dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, diajukan kembali ke persidangan untuk yang kedua kalinya. Adanya penuntutan kembali kepada terdakwa menjadikan ketentraman serta hak terdakwa menjadi terampas. Ketentuan ne bis in idem dalam hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 76 KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana. Namun, walaupun pengaturan mengenai ne bis in idem telah diatur, penentuan ada atau tidaknya ne bis in idem pada suatu perkara tidak bisa dengan mudah ditentukan, dikarenakan adanya multi tafsir dari pengertian makna “perbuatan yang sama” dengan perbarengan perbuatan. Apakah suatu dakwaan/tuntutan merupakan ne bis in idem atau bukan ne bis in idem menjadi pertanyaan yang muncul pada proses pemeriksaan di persidangan. Selanjutnya pada putusan yang ne bis in idem, upaya hukum apa yang dapat dimohonkan. Selain itu mengetahui apakah ratio decidendi hakim memutuskan suatu dakwaan gugur karena alasan ne bis in idem.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.198 -20 Kho a
Uncontrolled Keywords: Gugurnya Hak Menuntut, Ne Bis In Idem, Perbuatan yang Sama, Upaya Hukum, Ratio Decidendi
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Khodijah Puteri M.R.NIM031611133170
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
UNSPECIFIEDTaufik RachmanNIDN0017048004
Depositing User: Turwulandari
Date Deposited: 14 Dec 2020 01:09
Last Modified: 14 Dec 2020 01:09
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/101619
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item