Pola Top-Up Go-Pay Antara Konsumen Dengan Gojek Dalam Perspektif Hukum Islam

Muhammad Ihsanusyauqie (2020) Pola Top-Up Go-Pay Antara Konsumen Dengan Gojek Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (262kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (96kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (106kB)
[img] Text (PENDAHULUAN)
4. Bab I.pdf

Download (372kB)
[img] Text (HUBUNGAN HUKUM)
5. Bab II.pdf
Restricted to Registered users only until 13 December 2023.

Download (848kB) | Request a copy
[img] Text (GO PAY DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
6. Bab III.pdf
Restricted to Registered users only until 13 December 2023.

Download (462kB) | Request a copy
[img] Text (PENUTUP)
7. Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only until 13 December 2023.

Download (201kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (288kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Gojek adalah perusahaan layanan berupa tempat bertemunya penyedia jasa dan/atau barang dengan konsumen. Salah satu layanannya adalah Gopay. Gopay (e-wallet) adalah layanan dalam pembayaran secara online untuk bertransaksi dalam Gojek. Rumusan masalah adalah hubungan hukum dalam gopay, dan mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam. Pendekatan melalui statute approach dan conceptual approach. Dalam transaksi gojek (gopay) melibatkan beberapa pihak. Gojek kepada driver dan merchant adalah hubungan kemitraan (musyarakah), Gojek kepada konsumen adalah perjanjian penggunaan aplikasi, driver dan merchant dengan pembeli adalah antara penyedia jasa dan/atau barang dengan konsumen. Dalam memandang gopay, terdapat perbedaan pendapat dari sudut pandang yang berbeda pula. Dalam perdata, tidak terdapat suatu masalah. Dalam Syariah, terbagi menjadi dua pendapat, yakni yang mengatakan bahwa gopay ini halal, dan yang mengatakan haram. Yang mengatakan halal karena tidak mengandung hal-hal yang diharamkan. Sedangkan yang mengharamkan mengatakan gopay mengandung unsur riba. Letaknya adalah saat kita top-up sejumlah uang kepada gojek adalah akad utang piutang, sementara nantinya setelah kita top-up, kita akan membeli barang yang ada diskonnya, disinilah terjadinya riba (akad top-up (utang piutang) bertemu dengan diskon. Maka dari itu, berdasar dewan fatwa al-irsyad, dan fatwa MUI salah satu hal yang menjadi solusi bagi konsumen untuk menghindari riba tersebut adalah menghindari diskon jika ingin menggunakan gopay (utang tidak bertemu dengan diskon), atau membeli barang tanpa menggunakan gopay (diskon tidak bertemu dengan utang). Dan juga solusi dari pihak Gojek menyikapi uang saldo dari konsumen sebagai amanah, sehingga tidak dipakai untuk kepentingan pribadi, maka akad akan berubah menjadi titipan, sehingga tidak masalah untuk mengambil diskon.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 220 Ihs p
Uncontrolled Keywords: Gojek, Driver, Merchant, E-Wallet, Konsumen, Gopay, Top-up, Riba, Utang piutang, Diskon.
Subjects: K Law > KB Religious law in general
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Muhammad IhsanusyauqieNIM031511133203
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPrawitra ThalibNIDN1016118501
Depositing User: Dewi Puspita
Date Deposited: 14 Dec 2020 07:47
Last Modified: 14 Dec 2020 07:47
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/101652
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item