Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kreditor Separatis Dalam Hal Debitor Berstatus Pailit Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2

Anita Mihardja (2020) Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kreditor Separatis Dalam Hal Debitor Berstatus Pailit Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (631kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (692kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (469kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (809kB)
[img] Text (BAB II PELAKSANAAN PARATE EXECUTIE...)
5. BAB II PELAKSANAAN PARATE EXECUTIE.pdf
Restricted to Registered users only until 10 January 2024.

Download (790kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III UPAYA HUKUM BAGI KREDITOR...)
6. BAB III UPAYA HUKUM BAGI KREDITOR.pdf
Restricted to Registered users only until 10 January 2024.

Download (673kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 10 January 2024.

Download (763kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (701kB)
[img] Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
PERNYATAN KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (225kB) | Request a copy
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam hal debitor berstatus pailit maka kreditor penerima jaminan fidusia akan diklasifikasikan sebagai kreditor separatis. Kreditur separatis berhak melakukan parate executie atas jaminan fidusia pada batasan waktu tertentu, yaitu setelah berakhirnya stay (legal moratorium) atau selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak insolvensi. Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 melahirnya 2 (dua) syarat baru pelaksanaan parate executie oleh kreditor penerima jaminan fidusia yakni terdapat kesepakatan mengenai adanya cidera janji antara debitor dan kreditor serta debitor secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia kepada kreditor. Kedua syarat tersebut tentu memperpanjang proses eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini utamanya memiliki 2 (dua) fokus pembahasan. Pertama, dapatkah seorang kreditor separatis melaksanakan parate executie dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sejak insolvensi pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 manakala debitor berstatus pailit. Kedua, apa saja bentuk perlindungan hukum bagi kreditor separatis yang tidak dapt melakukan parate executie dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sejak insolvensi pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa oleh karena dimilikinya hak separatis oleh kreditor penerima jaminan fidusia yang lahir dari hukum kepailitan serta adanya status pailit yang melahirkan ”status cidera janji”, maka secara normatif Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 haruslah tidak memiliki akibat hukum terhadap kreditor separatis untuk melakukan parate executie dalam hal debitor berstatus pailit. Di dalam praktik, ambiguitas yang lahir dari eksistensi 2 (dua) syarat parate executie yang lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 berpeluang merugikan kreditor separatis. Terkait dengan hal tersebut, perlindungan hukum bagi kreditor separatis terbagi menjadi perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif ditempuh melalui pendaftaran jaminan fidusia, pengajuan tagihan, dan rapat verifikasi. Sedangkan, perlindungan hukum represif ditempuh melalui renvooi procedure dan gugatan lain-lain.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 13/21 Mih e
Uncontrolled Keywords: Hukum kepailitan, hukum jaminan, jaminan fidusia, parate executie, kreditor separatis, debitor pailit, kurator
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Anita MihardjaNIM031824153011
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi ShubhanNIDN0006047305
Thesis advisorTrisadini Prasastinah UsantiNIDN0026026701
Depositing User: sukartini sukartini
Date Deposited: 10 Jan 2021 08:15
Last Modified: 10 Jan 2021 08:15
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/102814
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item