Pengembangan Model Kemitraan Syariah Bisnis Kuliner O’chicken Di Indonesia

Mar’atun Shalihah (2020) Pengembangan Model Kemitraan Syariah Bisnis Kuliner O’chicken Di Indonesia. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN DEPAN)
1 HALAMAN DEPAN .pdf

Download (121kB)
[img] Text (RINGKASAN)
2 RINGKASAN .pdf

Download (141kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3 DAFTAR ISI.pdf

Download (79kB)
[img] Text (BAB I)
4 BAB I PENDAHULUAN .pdf

Download (128kB)
[img] Text (BAB II)
5 BAB II TINJAUAN PUSTAKA .pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (348kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6 BAB III KERANGKA KONSEPTUAL .pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (84kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7 BAB IV METODE PENELITIAN .pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (103kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8 BAB V HASIL DAN PEMBAHASAN .pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (458kB) | Request a copy
[img] Text (BAB VI)
9 BAB VI SIMPULAN DAN SARAN .pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (77kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
10 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (74kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
11 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
Kesediaan Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (617kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Salah satu cara ekspansi usaha yang banyak dipilih pengusaha adalah kemitraan. Kemitraan sebagai pengembangan dari musyarakah yang berbentuk kerja sama patungan melibatkan dua pihak atau lebih untuk memadukan seluruh bentuk sumber daya yang dimiliki dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama. Bisnis kuliner O’Chicken yang menggunakan konsep kemitraan untuk pengembangan usahanya memberlakukan pembayaran sejumlah dana secara tetap yang dibayarkan satu kali di depan ketika kegiatan usaha akan dimulai dengan nominal yang sudah ditetapkan pihak O’Chicken. Dalam prakteknya, kemitraan bisnis kuliner O’Chicken ini masih dirasakan berat sebelah, kekuasaan sepenuhnya ada di tangan pihak O’Chicken mulai dari penentuan harga sampai menentukan segala kebijakan kepada mitra. Dalam kondisi semacam ini, keberadaan mitra seperti tidak mempunyai kekuatan tawar menawar yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gambaran model kemitraan bisnis kuliner O’Chicken di Indonesia, sehingga dapat terlihat kesesuaian model kemitraan dengan transaksi syariah. Bentuk ini dapat dikembangkan untuk menghasilkan model kemitraan bisnis kuliner O’Chicken yang sesuai dengan syariah. Penelitian ini menggunakan studi kasus yang merupakan bagian dari penelitian kualitatif yang selanjutnya dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif dan analisis syar’i yang didalamnya menggunakan analisis maqashid syariah. Penelitian ini menghasilkan temuan penelitian sebagai berikut: pertama, bisnis kuliner O’Chicken mengandalkan sistem bisnis yang terdiri dari hak kekayaan intelektual, pelatihan, pembinaan dan pendampingan yang mempunyai nilai ekonomi yang diakui sebagai kekayaan untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyewakannya kepada mitra dan akan dikembalikan setelah jatuh tempo. Mitra hanya dapat memanfaatkannya sebagai hak guna dengan membayar biaya kontrak usaha dengan nominal yang sudah ditetapkan di depan yang besar kecilnya didasarkan pada paket kemitraan dan tidak dihubungkan secara langsung dengan volume penjualan. Konsekuensi kemitraan ini, mensyaratkan pembelian perlengkapan usaha yang terdiri dari peralatan usaha dan bahan baku utama dari pihak O’Chicken dengan harga yang telah ditetapkan. Kedua, Karakteristik biaya kontrak usaha memenuhi ketentuan ujrah yang merupakan imbalan atas adanya akad ijarah yang merupakan akad perpindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan atas sistem bisnis tersebut. Tidak semua kebutuhan dalam usaha ini dapat disewa dengan akad ijarah, perlu digunakan akad selanjutnya yaitu bai’ yang merupakan transaksi dengan tujuan akhir berpindahnya kepemilikan dengan imbalan tertentu termasuk dalam kategori jual beli. Untuk pengadaan tempat usaha digunakan bai’ istishna’ karena barangnya harus dibuat dulu sedangkan untuk pembelian bahan baku yang barangnya tersedia digunakan bai’ murabahah. Penggunaan akad ijarah disertai persyaratanmenggunakan akad bai’ sebagai syarat yang tergantung pada jenis akad yang pertama dalam fiqih dikenal dengan istilah Al-Uqud al-Mutaqobilah atau multi akad, dimana akad kedua akan menyempurnakan akad pertama artinya akad satu bergantung dengan akad lainnya atau dinamakan dengan akad bersyarat. Penggunaan akad ijarah dan bai’ yang tergolong dalam kategori natural certainty contract dalam kemitraan bisnis kuliner O’Chicken dengan alasan agar penerimaan usaha dapat ditentukan di awal transaksi dengan nilai tetap. Pertimbangan ini dirasa kurang tepat, mengingat dalam usaha selalu ada kemungkinan untung dan rugi yang besarannya tidak dapat ditentukan dari awal. Memastikan sesuatu yang di luar wewenang manusia adalah bentuk kezaliman yang terjadi dalam riba nasi’ah yang merubah sesuatu yang seharusnya tidak pasti menjadi pasti. Ketiga, untuk menghadapi ketidakpastian, usulan model dengan konsep bagi hasil merupakan salah satu prinsip yang dapat mendukung aspek keadilan. Instrumen bagi hasil merupakan jenis imbal hasil yang digunakan dalam natural uncertainty contract atau transaksi yang perolehan hasilnya tidak pasti karena terkait dengan kondisi di masa yang akan datang yang tidak dapat ditentukan. Dengan merujuk pada karakteristik sumber daya yang dimiliki pihak-pihak dalam kemitraan ini tidak sama, dimana pihak O’Chicken mempunyai kekayaan intelektual, tenaga ahli dan bahan baku sedangkan pihak mitra mempunyai dana dan tenaga pengelola maka pengembangan model kemitraan ini diarahkan untuk menerapkan musyarakah ‘inan. Substansi musyarakah inan didasarkan pada perkongsian dua pihak dengan tidak mensyaratkan adanya kesamaan modal dengan catatan pemaknaan modal dalam musyarakah ini mengacu pada pendapat mazhab Maliki yang menyatakan bahwa modal tidak harus berwujud uang, tetapi boleh juga berupa barang komoditas, asset perniagaan, jasa dan lain-lain yang sebelumnya telah dinilai kadar ekonominya. Bentuk musyarakah inan tampak yang paling sesuai dengan karakteristik kemitraan bisnis kuliner O’Chicken dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung berdasarkan jumlah modal. Tercapainya keseimbangan antara hasil dan risiko merupakan tujuan maqashid syariah yang hendak dicapai dari suatu kerja sama usaha. Apabila ini dilakukan maka akan mampu mencegah salah satu pihak mengekploitasi pihak yang lain.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK DIS.EI.03/21 Sha P
Uncontrolled Keywords: SYARIAH; KULINER
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5001-6182 Business
Divisions: 04. Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Doktoral Ilmu Ekonomi
Creators:
CreatorsNIM
Mar’atun ShalihahNIM091317077310
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Iswati, '-NIDN0021116304
Thesis advisorShonhaji Sholeh, '-NIDN-
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 30 Jun 2021 03:26
Last Modified: 30 Jun 2021 03:26
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108322
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item