Kedudukan Hukum Dropshipper Dalam Transaksi Jual Beli Online

Belinda Dwi Tamara (2020) Kedudukan Hukum Dropshipper Dalam Transaksi Jual Beli Online. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf

Download (1MB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (132kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (126kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I .pdf

Download (279kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only until 28 June 2024.

Download (922kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only until 28 June 2024.

Download (650kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only until 28 June 2024.

Download (121kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN .pdf

Download (154kB)
[img] Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
9. KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB) | Request a copy
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Perkembangan dunia digital dalam industri perdagangan saat ini berkembang sangat pesat. Pada umumnya, transaksi jual beli dilakukan secara konvensional. Namun saat ini, transaksi jual beli online menjadi suatu trend terhadap setiap individu dan/atau para pelaku usaha untuk menjalankan suatu bisnis digital. Dengan kata lain transasksi digital dilakukan secara tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli. Dalam pemasaran suatu produk didunia digital diperlukan peran perantara dagang guna menjembatani penyebaran informasi dan/atau spesifikasi suatu produk secara luas dari berbagai kalangan. Saat ini, perantara dagang dengan sistem terbaru dikenal dengan sebutan sistem dropship. Pelaku dari sistem dropship adalah dropshipper. Adanya dropshipper tersebut menimbulkan suatu hubungan hukum antar para pihak yaitu dropshipper dengan penjual dan dropshipper dengan pembeli. Sistem dropship dalam transaksi jual beli online hanya berwenang untuk mempromosikan produk saja guna mendapatkan calon pembeli baik pada social media maupun pada platform yang ada seperti Tokopedia, Shopee, Buka Lapak, dan lain sebagainya. Terkait hal tersebut pihak dropshipper tidak memiliki produk secara fisik. Oleh karena itu, jika pihak dropshipper berhasil mendapatkan calon pembeli, maka pihak dropshipper memesankan pesanan calon pembeli kepada supplier barang. Supplier baranglah yang mengirimkan produk tersebut kepada pembeli dengan atas nama pihak dropshipper. Dengan demikian, menimbulkan suatu kedudukan hukum bagi dropshipper dan akibat hukum dari proses transaksi jual beli online. Bilamana pembeli mengalami kerugian dan menerima produk yang tidak sesuai pesanan, maka bagaimanakah tanggung gugat seorang dropshipper? Oleh karena itu akan dibahas lebih lanjut pada skripsi dengan judul Kedudukan Dropshipper dalam Transaksi Jual Beli Online.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.117-21 Tam k
Uncontrolled Keywords: Sistem Dropship, Transaksi Jual Beli Online, Tanggung Gugat, Perantara Dagang.
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Belinda Dwi TamaraNIM031711133214
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorZahry Vandawati ChumaidaNIDN0003047302
Depositing User: Jadik jdkyanto Wijayanto
Date Deposited: 23 Sep 2021 07:39
Last Modified: 23 Sep 2021 07:39
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108495
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item