BAGIAN WARIS JANDA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No. 3236.K/Pdt/1989 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

NANDA UKHI LIESMANITA, 030416076 (2008) BAGIAN WARIS JANDA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No. 3236.K/Pdt/1989 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-liesmanita-8176-fh2370-k.pdf

Download (80kB)
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-liesmanita-7966-fh23708.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan hasil pembahasan tentang Hak Mewaris Janda menurut Hukum Adat dan Hukum Islam, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa : Ada perbedaan hak waris janda menurut Hukum Adat, BW dan Hukum Islam. Hukum Adat di Indonesia memandang janda terhadap harta warisan selalu merupakan ahli waris terhadap barang asal suaminya dalam arti, bahwa sekurang-kurangnya dari barang asal itu sebagian hams tetap berada di tangan janda sepanjang perlu untuk hidup secara pantas sampai is meninggal dunia atau kawin lagi. Menurut Burgerlijk Wetboek (BW) ketika seseorang telah menikah maka otomatis harta bendanya bersatu. Janda mendapat '/Z (setengah) harta persatuan ditambah bagian harta warisan dengan jumlah sama dengan anak kandung dibagi rata. Sedangkan menurut Hukum Waris Islam, bagian janda dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai landasan hukum positif kewarisan Islam di Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 96 ayat (1) dan 97 KHI. Dalam pasal 96 ayat (1) apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pasal 97 KHI menjelaskan apabila janda cerai hidup, masing-masing suami istri berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin. Janda mendapat bagian harta perkawinan (separuh harta bersama), dan mendapat bagian harta warisan (1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak), serta harta bawaan. Apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan (1/8) bagian, dijelaskan dalam pasal 180 KHI. Jadi ada tiga macam hak janda, yaitu hak atas harta bawaan, harta perkawinan, dan harta warisan. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3236.K/Pdt/1989 tidak sesuai dengan pembagian waris menurut Hukum Waris Islam. Pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 3236.K/Pdt/1989 Harta Asa( (Harts Gono) dari almarhum suami diwaris dengan hak yang sama oleh Para Ahli Waris yang terdiri janda dan anak kandung almarhum suami yaitu semua dipukul rata 1/7 bagian sesuai jumlah ahli waris. Sedangkan menurut perhitungan Hukum Waris Islam, janda dan anak kandung merupakan ahli waris Dzawil Furudh yang bagianya sudah ditentukan dalam Hukum Islam yaitu, Janda mendapat 1/8 karena ada anak, untuk anak kandung laki dan perempuan mendapat sisa harta warisan setelah dikurangi bagian janda dengan perbandingan 2:1. Dari putusan Mahkamah Agung ini dapat diangkat abstrak hukum bahwa Mahkamah Agung tidak dengan tegas menyatakan dalam putusannya, sistem hukum waris mana yang akan diterapkan. Namun dilihat dari para pihaknya, baik Penggugat maupun Tergugat serta pertimbangan hukumnya dapat disimpulkan bahwa hukum adat waris yang digunakan sebagai dasar menyelesaikan kasus ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK FH 237 08 Lie b
Uncontrolled Keywords: INHERITANCE AND SUCCESSION (ISLAMIC LAW)
Subjects: K Law > KB Religious law in general
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NANDA UKHI LIESMANITA, 030416076UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAfdolUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 21 Nov 2008 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 17:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11133
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item