PENATAAN LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN (LPND) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

ADITYA ROSADI, 030710193 (2011) PENATAAN LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN (LPND) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-rosadiadit-19017-fh.59-11-k.pdf

Download (382kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-rosadiadit-15815-fh.59-11-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (866kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dari masa ke masa, Negara terus mengalami perkembangan baik dari segi kedaulatan maupun fungsi Negara. Jika diawal pembentukan Negara berfungsi sebagai Negara penjaga malam maka saat ini Negara berfungsi menciptakan kesejahteraan. Peralihan fungsi ini membuat Negara banyak membentuk lembaga negara baru untuk membantu kinerja lembaga negara utama. Lembaga tersebut memiliki ragam yang sangat banyak serta menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing negara. Di Indonesia setidaknya ada seratus empat belas lembaga yang dapat dikatakan sebagai lembaga negara penunjang. Dalam skripsi ini pembahasan akan lebih diarakan pada lembaga pemerintah non departemen yang merupakan salah satu jenis lembaga negara penunjang. Pembentukan lembaga pemerintah non departemen selain mendatangkan manfaat juga membawa masalah. Banyak masalah yang muncul seiring pembentukan lembaga tersebut. Dengan memperhatikan segala masalah yang ada maka pembahasan difokuskan pada permasalahan konsep, eksistensi dan penataan lembaga. Pembahasan konsep bertujuan mempertegas perbedaan antara lembaga pemerintah non departemen dengan lembaga negara lainnya. Kajian terkait konsep ini mengacu pada Keputusan Presiden no 103 tahun 2001 beserta seluruh aturan yang terkait. Bedasarkan aturan tersebut dapat diketahui bahwa lembaga pemerintah non departemen merupakan lembaga yang berada dipusat, berkedudukan dibawah Presiden, menjalankan tugas tertentu dari Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, berkordinasi dengan menteri terkait sesuai dengan ketentuan yang ada. Pembahasan masalah eksistensi mengacu pada sejarah dan dasar hukum pembentukan lembaga pemerintah non departemen. Berdasarkan catatan sejarah lembaga pemerintah non departemen termasuk lembaga negara yang dapat bertahan dalam berbagai sistem pemerintahan dan terus menyesuaikan dengan kodisi pemerintahan sehingga keberadaanya eksis mulai dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Dari sudut padang dasar hukum pembentukan, lembaga pemerintah non departemen dapat dikatakan kurang kuat eksistensinya. Sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas pemeritahan tertentu dari pemerintah maka dasar pembentukan yang paling tepat adalah Peraturan Presiden. Dengan demikian eksistensi lembaga pemerintah non departemen sangat tergantung pada kebijakan dan kebijaksanaan Presiden. Pembahsan ketiga terkait penataan lembaga pemerintah non departemen. Penataan lembaga ini dilakukan dengan menempatkannya pada sturktur ketatanegaraan yang sesuai dengan kedudukannya. Selain itu penataan pun dilakukan dengan menggabungkan dan membubarkan lembaga pemerintah non departemen untuk menciptakan lembaga yang efektif, efisien serta dapat menjalankan tugasnya secara otimal. Hasil pembahasan tersebut kemudian menghasilakn saran yang jelas namun tatap butuh kesadaran dari pemerintah untuk menjalankanya. Kata kunci : Lembaga Pemerintah non Departemen, Konsep, Eksistensi, Penataan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK 2 FH.59/11 Ros p
Uncontrolled Keywords: CONSTITUTIONAL COURT
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ADITYA ROSADI, 030710193UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRADIAN SALMAN, S.H., LL.M.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 20 Jun 2011 12:00
Last Modified: 21 Oct 2016 17:10
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11229
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item