TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP BARANG BAGASI DALAM PENGANGKUTAN DARAT

EGA MUSTOFA, 030415917 (2011) TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP BARANG BAGASI DALAM PENGANGKUTAN DARAT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-mustofaega-19150-fh.87-11-k.pdf

Download (326kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-mustofaega-15937-fh.87-11-t.pdf
Restricted to Registered users only

Download (801kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pengertian umum pengangkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang Lalu Lintas Jalan . Pada zaman modern saat ini pengangkutan mempunyai peranan yang penting dan strategis untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan,ketertiban berlalu lintas dan dalam rangka pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan Negara.Peranan yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat karena didasari oleh berbagai faktor, antara lain : keadaan geografis Indonesia,menunjang pembangunan berbagai sektor,mendekatkan jarak antara desa dan kota, perkembangan ilmu dan teknologi. Ruang lingkup hukum pengangkutan dalam penyelenggaraanya terdapat hubungan hukum antara pengangkut dengan penumpang atau pengirim barang,hubungan hukum tersebut tidak lain suatu perikatan antara pengangkut dan penumpang. Suatu perikatan dilahirkan karena undang – undang maupun karena suatu persetujuan atau perjanjian. Dalam penyelenggaraannya,seperti halnya penyelenggaraan kegiatan pengangkutan lainya,senantiasa menanggung resiko – resiko yang dapat terjadi pada penumpang. Resiko tersebut dapat berupa kerugian yang timbul akibat suatu peristiwa tertentu yang terjadi pada penumpang selama pengangkutan. Kerugian dapat timbul karena hilangya barang bawaan penumpang yang disimpan di bagasi. Maka dari itu timbul beberapa permasalahan hukum yang terkait dengan kerugian yang di derita oleh penumpang. Namun demikian, terjadinya perjanjian pengangkutan dengan angkutan umum melalui darat, harus dipergunakan teori – teori hukum tentang perjanjian. Dalam hal ini menurut hukum perjanjian suatau perjanjian harus sesuai dengan suatu keabsahan. Sebagai dasar suatu perjanjian yang dibuat para pihak harus memenuhi asas dan norma dalam hukum perdata, yaitu tentang syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 BW. Dalam melaksanakan suatu pengangkutan, pengangkut pada prinsipnya bertanggung jawab terhadap penumpang ketika telah terjadi kata sepakat antara pengangkut dengan penumpang sampai pada tempat tujuan yang telah disepakati dengan selamat dan aman. Dalam perjanjian pengangkutan penumpang dengan angkutan umum adalah tanggung jawab keperdataan (liability)yaitu kewajiban salah satu pihak untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang lain atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaianya dalam suatu hubungan hukum keperdataan. Mengenai batasan tanggung jawab pengangkut dengan menggunakan angkutan umum melalui darat secara umum diatur dalam Pasal 188 dan 192 Undang – Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang pada prinsipnya secara garis besar di bagi menjadi 2 (dua) yaitu pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab serta pengangkut dianggap tidak bertanggung jawab. Tanggung jawab tersebut terbatas mulai sejak penumpang diangkut serta berakhir ditempat tujuan yang disepakati. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas barang bawaan penumpang kecuali dapat dibuktikan adanya, kesalahan, kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan oleh pengangkut. Tanggung jawab tersebut dapat diperluas meliputi pada kerugian yang di oleh penumpang yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian anak buahnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK 2 FH.87/11 Mus t
Uncontrolled Keywords: RESPONSIBILITY OF THE CARRIER
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law > K4011-4343 Transportation and communication
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
EGA MUSTOFA, 030415917UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorZAHRI VANDAWATI CHUMAIDA, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 12 Jul 2011 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 19:53
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11271
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item