PELAYARAN AKATSUKI MARU DALAM TINJAUAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL

POENGKY INDARTI, 038912943 (1993) PELAYARAN AKATSUKI MARU DALAM TINJAUAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
download.php_id=gdlhub-gdl-s1-2013-indartipoe-25371&no=5

Download (1kB)
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 Int 188-93 Ind p.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Yang dimaksudkan dengan " Dalam Tinjauan Hukum Laut Internasional " adalah memandang pelayaran Akatsuki Maru berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Hukum Laut Internasional, sedangkan Hukum Laut Internasional yang dimaksud dalam judul skripsi ini adalah United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) III, khususnya yang menyangkut tentang regim lintas damai (Innocent Passage), regim kebebasan berlayar di laut bebas (Freedom of Navigation), serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (Protection and Preservation of the Marine Environment). UNCLOS III digunakan sebagai dasar hukum dalam skripsi ini karena UNCLOS III adalah produk hukum laut terbaru dari Perserikatan Bangsa Bangsa, yang memang sengaja dibuat untuk memenuhi kebutuhan akan hukum laut guna mengimbangi pesatnya perkembangan di bidang kelautan, sehingga materi yang diatur UNCLOS III lebih lengkap jika dibandingkan dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut. Penggunaan UNCLOS III sebagai dasar hukum dalam skripsi ini juga merupakan wujud partisipasi dalam menyebarluaskan UNCLOS III, karena Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS III. Disamping itu karena dalam pelayaran Akatsuki Maru ini Jepang telah berjanji kepada semua negara pantai bahwa Akatsuki Maru hanya berlayar di luar zone 200 mil dari negara pantai untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di zone Ekonomi Eksklusif negara pantai, maka dalam hal ini Jepang mengakui dan tunduk pada regim ZEE. Regim ZEE ini baru rnuncul pada UNCLOS III, padahal Jepang tidak meratifikasi UNCLOS III, melainkan meratifikasi Konvensi Jenewa 1958 yang tidak memuat regira ZEE, sehingga dengan tunduknya Jepang pada regim ZEE dapat diartikan Jepang telah mengakui dan tunduk pada UNCLOS III secara implisit atau diam-diam. Dengan demikian yang dimaksud dengan " Dalam Tinjauan Hukum Laut Internasional " berarti suatu tinjauan menurut UNCLOS III khususnya yang menyangkut tentang lintas damai, kebebasan berlayar di laut bebas, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 Int.188/93 Ind p
Uncontrolled Keywords: Akatsuki Maru
Subjects: J Political Science > JX International law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Internasional
Creators:
CreatorsNIM
POENGKY INDARTI, 038912943UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
EditorEman Ramelan, S.H. MS.UNSPECIFIED
Depositing User: Andri Yanti
Date Deposited: 09 Jul 2013 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 17:53
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11407
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item