PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANTARA ANAK KANDUNG DAN ANAK TIRI DALAM PUTUSAN MA No.3114/Pdt/1991 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

RATIH DWI PANGESTU, 2009 (2009) PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANTARA ANAK KANDUNG DAN ANAK TIRI DALAM PUTUSAN MA No.3114/Pdt/1991 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-pangestura-10190-fh1850-k.pdf

Download (14kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-pangestura-9710-fh18509.pdf
Restricted to Registered users only

Download (500kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pembagian harta peningglan pewaris kepada setiap ahli waris telah diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam menentukan ahli waris yang diakui secara sah menurut ketentuan tiga sistem hukum waris yakni Hukum Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam, adalah ahli waris yang mempunyai hubungan darah ke atas, ke samping, ke bawah dengan Pewaris, sedangkan janda atau duda menurut sistematika hukum Adat dan BW, pada prinsipnya Janda/duda tidak mendapat bagian dari harta waris namun dengan adanya jurisprudensi Putusan MA terkait dengan bagian janda/duda mereka tetap mendapatkan bagiannya. Dalam sistem Hukum Islam, bahwa janda/duda tetap mempunyai bagian dari harta waris karena mereka masih terikat dengan hubungan perkawinan dengan pewaris. Ketentuan bagian anak tiri, dalam tiga sistematika hukum waris di Indonesia, terdapat persamaan yang mendasar, yakni anak tiri sama-sama bukan sebagai ahli waris yang sah. Dalam hukum Islam pada prinsipnya anak tiri tidak berhak mendapatkan harta peninggalan dari ayah/ibu tirinya, anak tiri hanya berhak mendapat bagian waris dari orang tua kandungnya karena syarat untuk menjadi ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan Pewaris. Anak tiri dalam Hukum BW pada dasarnya hanya mempunyai hubungan hukum keperdataan dengan ibu kandungnya saja, sehingga anak tiri hanya dapat mewarisi harta dari ibu kandungnya. Sedangkan dalam ketentuan Hukum Adat anak tiri merupakan anak gawan dari salah satu orang tua kandungnya ke dalam perkawinan yang baru. Sehingga anak tiri hanya berhak mewarisi harta peninggalan dari orang tua kandungnya saja. Dengan adanya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, berpengaruh sangat besar baik terkait dengan eksistensi dari Pengadilan Agama maupun dari kewenangannya. Kewenangan Pengadilan Agama diperluas, sebagaimana dalam Pasal 49 menyatakan “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaiakan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syariah“. Aturan tersebut mengatur pembagian warisan yang wajib tunduk hukum Islam (bagi yang Pewarisnya beragama Islam) dan Sistem pembagian waris dalam Hukum Adat atau Perdata tidak berlaku dan tidak mengikat atau sebaliknya bagi Pewaris yang beragama Non-Islam tunduk pada hukum adat atau Perdata. Bukan berarti berupaya menghilangkan hukum adat, tetapi dengan alasan efektifitas dan kepastian hukum dari peraturan yang berlaku, sehingga aturan dapat dilaksanakan sesuai kaidah dasarnya. Denga adanya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama diharapkan untuk memangkas “choice of law” dalam Hukum Kewarisan. Dalam Penjelasan Umum telah dinyatakan “Bahwa Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”. Menurut harfiah dari Pernyataan dalam Penjelasan Umum tersebut adalah pilihan hukum sudah tidak dimungkinkan lagi. Putusan Mahkamah Agung No. 3114 K/Pdt/1991 yang menerima, mengadili, memeriksa, dan memutus perkara waris islam dapat disimpulkan bahwa putusan tersebut adalah tidak sah karena Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara waris Islam adalah Pengadilan Agama, sesuai dengan kompetensi Absolutnya yang telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: FH 185/09 Pan p
Uncontrolled Keywords: INHERITANCE & SUCCESSION (ISLAMIC LAW)
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RATIH DWI PANGESTU, 2009UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH.Afdol,, Prof.Dr. SH,M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Dwi Prihastuti
Date Deposited: 08 Jun 2009 12:00
Last Modified: 25 Jul 2016 07:20
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11532
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item