PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

ENDANG DWI RAHAYU, 0300103723 (2007) PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-rahayuenda-3928-fh25_07-k.pdf

Download (297kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-rahayuenda-3928-fh25_07.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pegawai Negeri Sipil yang terlambat apel, masuk pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Merupakan jenis hukuman disiplin ringan yang sanksi hukumannya berupa tegoran lisan. Apabila pegawai melakukan kesalahan yang sama maka sanksi berikutnya berupa tegoran tertulis. Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 1980 yang terdapat pada pasal 6. Bagi Pegawai Negri Sipil yang telambat masuk diberi sanksi, berupa tegoran lisan. Apabila perbuatan tersebut dilanggar lagi, pegawai tersebut diberi sanksi tegoran tertulis. Apabila pegawai tersebut tidak terima atas pemberian sanksi tersebut pegawai tersebut bisa melakukan upaya hukum, melalui upaya banding administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 74 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pengembangan sumberdaya manusia, terutama aparatur pemerintah (PNS) merupakan suatu keharusan dan prioritas di semua sektor, semua bidang dan lapisan/golongan dikarenakan PNS. Peningkatan kualitas dan kinerja PNS diharapkan dapat tercermin dalam wujud-wujud pelayanan, panutan dan pengayoman kepada masyarakat dengan baik. Sebaiknya ada pemisahan yang tegas dan jelas antara Pejabat Struktural dengan Pejabat Fungsional hal ini berkaitan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam kedudukannya sebagai unsur aparatur negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan harus bersikap netral terhadap semua partai politik dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dikalangan Pegawai Negeri Sipil penerapan sanksinya seharusnya lebih berat, sehingga pegawai yang pernah melanggar peratuan disiplin biar jera dan tidak akan mengulangi lagi. Sebaliknya bagi pegawai yang belum pernah melanggar disiplin tidak akan berani melakukan pelanggaran disiplin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 25/07 Rah p
Uncontrolled Keywords: DISCIPLINE
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects
T Technology > TX Home economics > TX301-339 The house.Including arrangement, care, servants
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ENDANG DWI RAHAYU, 0300103723UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRr. HERINI SITI AISYAH, S.H.M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Sheli Erlangga Putri
Date Deposited: 20 Mar 2007 12:00
Last Modified: 23 Oct 2016 19:13
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11569
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item