KETENTUAN HUKUM KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

PERANANDYTA UTAMA, 030110970 (2008) KETENTUAN HUKUM KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-utamaperan-8140-fh1470-k.pdf

Download (423kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-utamaperan-7924-fh14708.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dengan adanya pelaksanaan sistem hukum kewarganegaraan yang baru menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Pemerintah Indonesia sudah cukup baik, dimana masyarakat dapat memperoleh pelayanan masalah kewarganegaraan dengan cepat. Diadakannya perjanjian antara Republik Indonesia dan RRC mengenai soal dwi-kewarganegaraan perlu disetujui dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 1958 (Lembar Negara Tahun 1958 Nomor 5) ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 tentang me!aksanakan perjanjian mengenai soal dwi-kewarganegaraan yang ditetapkan pada tanggal 26 Mei 1959 dan diundangkan pada tanggal 1 Juni 1959. Dalam perjanjian antara Pedanjian Republik Indonesia dan RRC mengenai soal kewarganegaraan dibagi menjadi dua yaitu menyelesaikan masalah dwi-kewarganegaraan yang sekarang ada dan mencegah timbulnya dwi-kewarganegaraan di masa datang. Untuk mencegah timbulnya dwi-kewarganegaraan ini tidak membutuhkan aturan pelaksanaan. Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 pada prinsipnya menggunakan prinsip anti apatride dan anti bipatride. Didalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 terdapat 2 (dua) kategori asas, yaitu umum dan khusus. Terdapat 4 (empat) asas umum di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tersebut, yaitu asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, asas ius-soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seorang berdasarkan negara tempat kelahiran, asas kewarganegaraan tunggal, adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang, asas kewarganegaraan ganda terbatas, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda. Sedangkan asas khusus terdapat 8 (delapan) kategori yaitu asas kepentingan nasional, asas perlindungan maksimum, asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan, asas kebenaran substantif, alas nondiskriminatif, asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas keterbukaan, dan asas publisitas. Perolehan status kewarganegaraan bagi perempuan dan anak-anak menurut Undang- undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 dirasakan tidak adil dan tidak menjamin hak persamaan dalam perolehan status kewarganegaran, sedangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 lebih menjamin perolehan status kewarganegaraan bagi perempuan dan anak-anak yang telah cukup adil dan juga menjamin hak persamaan dalam perolehan status kewarganegaran. Hak persamaan dalam status kewarganegaraan dalam konsep dasar tentang warga negara, warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari statu penduduk yang menjadi unsur negara. Pada istilah ini dahulu umum disebut hamba atau kawula negara. Pengertian warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara terdapat kandungan pengertian peserta, atau anggota atau warga dari suatu negara itu sendiri, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, berdasarkan tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk setiap warga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum, setiap warga negara mempunyai kepastian hak, privasi dan tanggung jawab. Hak persamaan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan, dibandingkan dengan hak-hak yang terkandung dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 adalah bahwa pada pokoknya mengatur: hak memperoleh kewarganegaraan; kehilangan kewarganegaraan. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan istri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka. Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ius soli sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Sedangkan penganut prinsip ius sanguinis penentuan kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah. Sejalan dengan bedalannya waktu dan perkembangan negara, maka pada taliun 2006, dibuat pengaturan kewarganegaraan dan diundangkannya Undang¬-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 khusus hal hak persamaan hak terdapat pada pasal 4C, 4D, 19 ayat (1), 26 ayat (1), 26 ayat (2), 26 ayat (3) dan 27

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 147/08 Uta k
Uncontrolled Keywords: CONFLICTS OF LAW , CITIZINSHIP; CITIZINSHIP
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB2000-2035 Public law. The State
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
PERANANDYTA UTAMA, 030110970UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorENDANG SAYEKTI, S.H, M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 17 Nov 2008 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 21:47
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11674
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item