PENYELESAIAN PENYALAHGUNAAN DANA BLBI: ALTERNATIF PENYELESAIAN MELALUI PUPN

TAUVIK HARDIANTO, 030416015 (2008) PENYELESAIAN PENYALAHGUNAAN DANA BLBI: ALTERNATIF PENYELESAIAN MELALUI PUPN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-hardiantot-8310-fh2670-k.pdf

Download (396kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-tauvikhard-8442-fh26708.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Ada banyak peraturan Pcrundang-undangan dalam menyingkap kasus penyalahgunaan BLBI yaitu KUHP, Undang-undang perbankan, Undang¬undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang kejaksaan, Burgerlijk wetbock dan Undang-undang PUPN. Terkait dengan Undang-¬undang perbankan adalah masalah pelanggaran BMPK yang diberikan pada saat Indonesia mengalami krisis ekonomi. Sedangkan dengan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang sangat besar dikarenakan sikap non koperatif obligor-obligor untuk membayar hutangnya. Berdasarkan undang-undang kejaksaan ada ketakutan dari masyarakat jika jaksa agung menggunakan kewenangannya untuk mengesampingkan perkara ini demi kepentingan umum, karena jika jaksa agung telah menggunakan kewenanganya tersebut, perkara tersebut tidak dapat lagi diajukan kepengadilan. Terkait dcngan Burgerlijk Wetboek adalah masalah perjanjian yang dibuat ketika BLBI ini dicairkan, obligor-obligor tersebut telah melanggar perjanjian tersebut dan melakukan wanprestasie. Dan yang terakhir terkait dengan Undang-undang PUPN adalah PUPN sebagai lembaga pemerintah yang mengurusi piutang negara berwenang untuk mengatasi kasus BLBI ini diharapkan dengan kewenangannya itu bisa lebih tegas daripada apa yang telah dilakukan oleh BPPN. Melihat banyaknya peraturan yang terkait dapat disimpulkan bahwa BLBI adalah kasus besar yang rumit. Tetapi ada Satu hal yang pasti bahwa pengembalian uang kepada negara maupun dibawanya kasus Ini kegugatan perdata tidak menghilangkan unsur pidananya. Upayn pengembalian dana penyalahgunaan dana BLBI oleh pemerintah belum mencapai hasil yang memuaskan, padahal pemerintahan di Indonesia telah berganti 5 kali sejak penyaluran dana BLBI ini dikucurkan ada kerancuan ketika ada sebagian orang yang merasa bahwa kebijakan BLBI adalah bantuan bukan kredit oleh karena itu boleh dikembalikan seadanya dan mereka merasa hahwa apa yang mereka lakukan sudah benar. Obligor-obligor tersebut merasa bahwa apa yang mereka lakukan bukan termasuk tindak pidana seperti yang didengung-dengungkan banyak pengamat-pengamat maupun praktisi hukum. Dalam hukum pidana apapun jenis kegiatannya jika kegiatan itu telah dilarang oleh sebuah aturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka kegiatan tersebut dapat dikenakan pidana. Sesuai dengan pasal 1 KUHP tentang asas legalitas, Tidak peduli apakah kegagalan tersebut jahat ataupun tidak asal kegiatan tersebut telah dilarang oleh Undang-undang dan dinyatakan sebagai tindak pidana maka kegiatan tersebut termasuk tindak pidana penyalahgunaan BLBI mungkin dirasakan tidak jahat karena tidak terasa secara langsung akibat kejahatan tersebut lain halnya dengan pembunuhan alau pencurian yang dapat kita rasakan secara langsung akibatnya dan dapat dapat kita rasakan bersama setelah membebani APBN negara kita. Pcnyalahgunaan BLBI yang pertama dan dapat dijerat pidana adalah ketika bank-bank yang mengalami rush BLBI tetapi tidak menggunakannya sebagaimana mestinya. Mereka yang seharusnya menggunakan uang tersebut agar saldo mereka tidak debet saat banyak masyarakat mengambil uang mereka masing-masing, dan agar kondisi ekonomi Indonesia kembali stabil malah menggunakan uang BLBI tersebut untuk kepentingannya sendiri akibatnya bukan hanya bank-bank tersebut semakin kolaps, tetapi keresahan masyarakat semakin menjadi-jadi dan keadaan ekonomi Indonesia semakin rentan. Kebijakan-kebijakan yang seperti itulah yang dapat dijerat hukum pidana, yaitu melalui Pasal 49 iyat (2) huruf (b) Undang-undang perbankan tersebut. Selain kebijakan pemberian BMPK melebilti batas maksimum pada perusahaan dilingkungan kelompoknya, obligor BLBI yang hingga sekarang belum mengembalikan uang negara tersebut dapat dikenakan pasal 3 Undang.-undang. No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 karena telah terbukti merugikan uang negara dengan tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan uang negara atau minimal mengundur-undur waktu pembayaran yang berakibat membcngkaknya bunga hutang negara yang pada akhirnya "memakan" dana APBN. Dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan BLBI adalah termasuk dalam kategori tindak pidana penyelesain penyalahgunaan BLBI hingga saat ini Iebih banyak dilakukan melalui Penyelesalan di luar pengadilan Penyelesaian diluar pcngadaan dalam tindak pidana di bidang perbankan merupakan gagasan mekanisme alternatif untuk menyelesaikan kasus ini. Mekanisme penyelesaian pidana di luar pengadilan harus dibcdakan dcngan mekanisme pcnyclesaian (11 luar pengadilan dalam konteks perdata. Penyelesaian di luar pengadilan ini dilakukan pada awalnya karena banyak pihak termasuk pemerintah sendiri yang mcrasa bahwa penyalahgunaan BLBI ini ada dalam ranah perdata hukan ranah pidana. Oleh karena itu pemerintah menggunakan berbagai mekanisme penyelesaian diluar pengadilan untuk mengembalikan uang negara, mulai dari pembentukan BPPN, pembuatan MSAA dan MRNIA, penerbitan inpres No.2 Tahun 2002 tentang release and discharge penerbitan SKL bagi obligor yang mau mengembalikan berapapun jumlah uangnya, pcmbuatan APU hingga mekanisme melalui PUPN dan rencana menteri keuangan untuk memberi status default (gagal bayar). Solusi terakhir adalah dengan membawa kasus peyalahgunaan BLBI ini kepada PUPN karena PUPN dikenal cepat dan efektit dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 267/08 Har p
Uncontrolled Keywords: BANK CAPITAL - LAW AND LEGISLATION
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking > HG1656 Bank reserves. Bank liquidity. Loan loss reserves
H Social Sciences > HG Finance > HG4501-6051 Investment, capital formation, speculation > HG4701-4751 Government securities. Industrial securities. Venture capital
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1066-1089 Banking
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
TAUVIK HARDIANTO, 030416015UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorToetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 19 Jan 2009 12:00
Last Modified: 16 Jul 2016 14:48
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11689
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item