TUKAR MENUKAR TANAH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DENGAN TANAH PERUSAHAAN SWASTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

NILAM MAHARANI, 030911174 (2013) TUKAR MENUKAR TANAH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DENGAN TANAH PERUSAHAAN SWASTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-maharanini-26484-4.-abstr-k.pdf

Download (343kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Tukar menukar tanah adalah salah satu upaya baik bagi Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota) dan juga Perusahaan Swasta untuk melakukan efisiensi demi kepentingan masing-masing. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan melakukan tukar menukar tanah, diharapkan dapat meminimalisir pengeluaran operasional anggaran belanja daerah demi mendapatkan tanah di kawasan tertentu yang dinilai strategis dari segi ekonomis dan tata letak. Hal ini dikarenakan keterbatasan dana Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal untuk melakukan pengadaan tanah yang biasanya tidak sedikit memakan dana. Di lain sisi, bagi Perusahaan Swasta, tukar menukar tanah aset pemerintah daerah yang dinilai strategis tersebut juga termasuk upaya menghemat anggaran perusahaan. Hal ini dikarenakan apabila Perusahaan Swasta hendak mendapatkan tanah dengan jalan pelepasan tanah milik individu, maka biaya yang dibutuhkan untuk pemberian ganti kerugian (kompensasi) juga tidaklah sedikit. Pejabat yang berwenang untuk menetapkan tanah yang hendak ditukar adalah Gubernur / Bupati / Walikota. Tukar menukar tanah aset Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat begitu saja dilaksanakan mengingat adanya konflik norma dengan hukum pertanahan. Satu-satunya cara bagi Perusahaan Swasta untuk mendapatkan tanah Pemerintah Kabupaten/Kota adalah melalui adanya pelepasan hak atas tanah. Selanjutnya tanah tersebut kembali menjadi tanah negara, dan atas tanah tersebut dapat dimohonkan HGB atau Hak Pakai oleh Perusahaan Swasta (dalam hal ini berbentuk Perseroan Terbatas) selaku subjek hak atas tanahnya. Permohonan pemberian hak atas tanah diajukan oleh Perusahaan Swasta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 06/13 Mah t
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD3611-4730.9 Industrial policy. The state and industrial organization Including licensing of occupations and professions, subsidies, inspection, government ownership, municipal services
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NILAM MAHARANI, 030911174UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorUrip Santoso, Dr., SH., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 15 Feb 2013 12:00
Last Modified: 30 Oct 2016 17:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11759
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item