RESPONSIBILITY TO PROTECT (R2P) DALAM INTERVENSI HUMANITER (ANALISA KASUS LIBYA)

NAWFAL ADI ENERO, 030911061 (2014) RESPONSIBILITY TO PROTECT (R2P) DALAM INTERVENSI HUMANITER (ANALISA KASUS LIBYA). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2014-eneronawfa-33817-4.abstr-k.pdf

Download (216kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2014-eneronawfa-33817-1.FULLTEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam intervensi humaniter, seringkali ada kontroversi dalam pelaksanaannya. Bagi yang pro terhadap pelaksanaan intervensi humaniter memandang bahwa intervensi perlu dilaksanakan apabila negara telah abai melindungi warga negaranya sendiri. Ini sematamata demi melindungi hak asasi manusia (HAM) warga negara yang ditindas. HAM berlaku secara universal, sehingga setiap HAM yang dimiliki semua orang di seluruh dunia harus dilindungi. Apabila negara telah gagal menjamin dan melindungi HAM warga negaranya sendiri, maka komunitas internasional memiliki taanggung jawab untuk melindungi HAM warga yang tertindas di negerinya sendiri. Tanggung jawab untuk melindungi ini disebut dengan istilah Responsibility to Protect (R2P). R2P digagas sebagai suatu jawaban atas tindakan-tindakan keji (atrocities) yang dilakukan oleh negara-negara terhadap warganya sendiri. Seringkali yang terjadi adalah meletusnya perang sipil di negara yang abai terhadap HAM warga negara tersebut. Perang-perang sipil yang terjadi tidak jarang mengakibatkan jatunya jumlah korban yang luar biasa banyak. Bagi yang menentang intervensi humaniter, intervensi dianggap sebagai bentuk campur tangan kedaulatan negara. Namun, Kofi Annan penggagas R2P menegaskan bahwa kedaulatan ada 2 macam, yaitu kedaulatan individu dan kedulatan negara. Konsep ini dikenal dengan konsep Two Sovereignties. Menurut konsep ini, kedaulatan individu berkedudukan lebih tinggi daripada kedaulatan negara karena individulah yang mendelegasikan kedaulatannya kepada negara yang dimana kedaulatan tersebutlah merupakan sumber dari kedaulatan negara itu sendiri. Untuk itulah, alasan bahwa intervensi humaniter merupakan pelanggaran kedaulatan negara tidak berlaku karena dengan melanggar kedaulatan individu itu sendiri, negara telah melanggar kedaulatan negara mereka sejak awal. Pada saat pelaksanaan R2P, yang harus diperhatikan adalah persyaratan-persyaratan dilaksanakannya R2P, serta pelaksanaan R2P di setiap jenjang tahap-tahapnya. Tahap-tahap R2P adalah Responsibility to Prevent, Responsibility to React, dan Responsibility to Rebuild. Selain pelaksanaan tahap-tahap tersebut, yang harus diperhatikan adalah Operational Principles yang mengatur segala pelaksanaan teknis operasi intervensi humaniter supaya pelaksanaan R2P berjalan dengan semestinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.155/14 Ene r
Uncontrolled Keywords: INTERVENSI HUMANITER
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NAWFAL ADI ENERO, 030911061UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorENNY NARWATI, S.H., M.H., S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: shiefti dyah alyusi
Date Deposited: 10 Nov 2014 12:00
Last Modified: 19 Aug 2016 03:58
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12708
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item