PENGATURAN PIDANA MATI DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

Swardhana, Narendra Putra, NIM. 030415893 (2008) PENGATURAN PIDANA MATI DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-swardhanan-8063-abstrak-p.pdf

Download (423kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-swardhanan-7849-fh2508-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (808kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Pengaturan sanksi pidana mati mengalami perubahan dalam perkembangannya dimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku sekarang mendapatkan posisi sebagai suatu bentuk pidana pokok sedangkan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pengaturannya telah dikeluarkan dari stelsel pidana pokok dan kemudian dirubah menjadi suatu bentuk pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternative. Selain itu dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dikenal suatu pidana percobaan terhadap narapidana dengan status terpidana mati, dalam artian bahwa vonis pidana mati yang telah dijatuhkan dimungkinkan untuk dirubah menjadi pidana seumur hidup dengan adanya suatu syarat. b. Dalam hal pelaksanaan sanksi pidana mati, lamanya proses eksekusi mati ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Dalam artian bahwa secara yuridis normatif memang dimungkinkan hal itu. Adapun faktor yang melatar belakangi lamanya pelaksana pidana mati adalah: Pertama, proses penanganan perkara di pengadilan yang begitu lama mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat Mahkamah Agung. Terlebih lagi jika perkaranya telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung dimana merupakan satu-satunya muara upaya hukum kasasi dari begitu banyak Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia, sehingga Mahkamah Agung sudah sarat akan beban (overload) oleh karenanya tidak mustahil jika proses penanganan perkara di tingkat Mahkamah Agung bisa begitu lama dikarenakan menumpuknya perkara. Kedua, jika upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa berupa kasasi tetap tidak bisa merubah putusan pidana mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri, maka terpidana masih punya upaya hukum berupa Peninjauan Kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP (UU No.8 th 1981). Namun factor dari pengaturan upaya hukum Peninjauan Kembali yang dapat menyebabkan pelaksanaan vonis mati menjadi lama adalah bahwa dalam Pasal 264 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu. Ketiga, jika upaya hukum yang berupa peninjuan kembali telah dilakukan dan ternyata tetap tidak bisa mengubah putusan pidana mati tersebut maka terpidana masih mempunyai senjata terakhir yaitu berupa pengajuan permohonan Grasi kepada Presiden guna merubah putusan pengadilan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.22 th 2002 tentang Grasi. Adapun pengaturan mengenai permohonan grasi ini juga turut memperlama pelaksanaan vonis pidana mati itu sendiri, karena dalam UU No.22 th 2002 tentang grasi dalam Pasal 2 ayat (3) mengatur satu kali. Dan dalam Pasal 3 diatur pula bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Hal inilah yang bisa memperlama pelaksanaan vonis pidana mati sehingga mencederai kepastian hukum bagi terpidana. c. Sedangkan dilain sisi akan timbul permasalahan hukum tersendiri mengenai masa tunggu terpidana mati sebelum menjalani eksekusi pidana mati, permasalahan tersebut adalah berkenaan dengan status hukum sang terpidana atau jenis pidana yang dijalani oleh terpidana selama dalam masa menunggu pelaksanaan pidana mati. Jika begini keadaannya bukankah pidana yang dijalani terpidana menjadi dua macam yaitu berada dipenjara selama masa tunggu dan juga pidana mati yang kelak suatu saat akan dijalaninya, sedangkan vonis pengadilan yang terpidana sandang adalah status terpidana mati. Meskipun status terpidana dipenjara adalah sebagai terpidana titipan, akan tetapi jika ia berada dipenjara hingga belasan tahun maka ini juga akan menjadi suatu dilema tersendiri dimana keputusan kapan pelaksanaan eksekusi mati sangat tergantung political will dari pemerintah. Seyogyanya pemerintah dalam perkembangannya kedepan nanti harus mempunyai sebuah political will untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Selain itu pemerintah juga harus dengan tegas menentukan sikap berkenaan dengan pelaksanaan pidana mati tersebut, kemudian menjalani hukuman mati. Rentang waktu yang lama antara vonis pengadilan dengan pelaksanaan / eksekusi mati tersebut merupakan delay of justice dan inilah yang juga mencederai kepastian hukum bagi terpidana mati. Sedangkan dilain sisi terpidana juga menjalani hukuman ganda (multi sentenced) selama menunggu eksekusi mati, yaitu disatu sisi si pesakitan telah berstatuskan terpidana mati namun selama menunggu eksekusi mati ia juga harus menghitung detik-detik kematiannya di penjara. Adapun saran saya sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah guna mengatasi dilema mengenai pidana mati selama ini adalah dengan segera merampungkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang yang nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum bagi terpidana mati agar lebih terj amin kepastian hukumnya berkenaan dengan eksekusi mati terpidana. Dan berkenaan dengan pengajuan Grasi yang dapat diajukan lebih dari satu. Selama ini pengajuan Grasi dinilai tidak efektif untuk diajukan oleh terpidana mati, hal ini dikarenakan dalam pengajuan Grasi turut dikirimkan pula berkas perkara terpidana mati mulai dari Pengadilan Negeri Hingga Mahkamah Agung sebagai pertimbangan, dan sebagian besar pengajuan Grasinya ditolak oleh Presiden mengingat tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan oleh terpidana. Seyogyanya pemerintah kedepannya nanti merubah pengaturan pengajuan Grasi dengan melakukan pembatasan bahwa pengajuan grasi hanya dapat diajukan satu kali, agar menjamin kepastian pelaksanaan eksekusi mati dan juga menghindari kesan mengulur-ulur eksekusi mati.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 25/08 Swa p
Uncontrolled Keywords: CRIMINAL LAW
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K805-821 Succession upon death
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Swardhana, Narendra Putra, NIM. 030415893UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBambang Suheryadi, SH.,M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 12 Nov 2008 12:00
Last Modified: 08 Jun 2017 22:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12845
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item