PENETAPAN TARIF SMS (SHORT MESSAGING SERVICE) PADA KARTEL OPERATOR JARINGAN BERGERAK SELULAR (STUDI KASUS ASOSIASI TELEKOMUNIKASI SELULAR INDONESIA)

Indi, Yusak Dymas, NIM. 030211415 U (2008) PENETAPAN TARIF SMS (SHORT MESSAGING SERVICE) PADA KARTEL OPERATOR JARINGAN BERGERAK SELULAR (STUDI KASUS ASOSIASI TELEKOMUNIKASI SELULAR INDONESIA). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-indiyusakd-8354-fh2920-k.pdf

Download (384kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-indiyusakd-8005-fh2920-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (978kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Adapun kesimpulan dari permasalahan-permasalahan yang telah penulis uraikan, adalah : 1. Perjanjian Penetapan Tarif SMS (Short Messaging Service) oleh ATSI merupakan bentuk Penetapan Harga (Price Fixing) yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena telah memenuhi : a. Pada periode 1994-2004 hanya terdapat tiga operator telekomunikasi selular di Indonesia dan berlaku satu tarif SMS sebesar Rp 350,-. Namun demikian tidak ditemukan adanya penetapan harga diantara operator pada saat itu karena tarif yang terbentuk terjadi karena struktur pasar yang oligopoli; b. Pada periode 2004-2007 industri telekomunikasi selular ditandai dengan masuknya beberapa operator baru dan mewarnai situasi persaingan harga. Namun demikian harga SMS yang berlaku untuk layanan SMS off-'net hanya berkisar pada Rp 250-350,-. Pada periode ini ditemukan beberapa klausula penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250,- dimasukkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antara operator sebagaimana tertera dalam Matrix Klausula Penetapan Tarif SMS dalam PKS Interkoneksi; c. Pada bulan Juni 2007, berdasarkan hasil pertemuan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dengan Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI), ATSI mengeluarkan Surat untuk meminta kepada seluruh anggotanya untuk membatalkan kesepakatan harga SMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh para operator. Namun demikian tidak terdapat perubahan harga SMS off-net yang sipifikan di pasar; d. Pada periode 2007 sampai sekarang, dengan harga yang tidak berubah dinilai penetapan harga SMS masih efektif terjadi sampai dengan April 2008 ketika terjadi penurunan tarif dasar SMS off-net di pasar. 2. Penegakan Hukum oleh KPPU atas Penetapan Tarif SMS (Short Messaging Service) yang dilakukan ATSI dimulai dengan adanya laporan dari BRTI tentang adanya indikasi penetapan tarif oleh para operator selular. Tarif SMS menjadi isu penting lantaran sudah menjadi salah satu sumber pendapatan utama operator telepon. Revenue yang diperoleh dari SMS rata-rata mencapai 25 persen dari total pendapatan. Bila tidak diatur interkoneksinya, posisi tawar operator akan lemah. Pasalnya, pada awalnya SMS merupakan fasilitas tambahan, sehingga selama ini tarif tersebut ditentukan oleh operator telepon masing-masing. Ini yang disebut prinsip sender keep all (SKA). Sebenarnya kasus ini timbul lantaran pemerintah belum mengeluarkan aturan soal interkoneksi tarif SMS. Saat ini telah diputuskan bahwa Terlapor I: PT Excelkomindo Pratama, Tbk., Terlapor II: PT Telekomunikasi Selular, Terlapor IV: PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., Terlapor VI: PT Bakrie Telecom, Terlapor VII: PT Mobile-8 Telecom, Tbk., Terlapor V-111: -PT Smart Telecom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No 5 / 1999; menyatakan bahwa Terlapor III: PT Indosat, Tbk, Terlapor V: PT Hutchison CP Telecommunication, Terlapor IX: PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No 5 / 1999.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 292/08 Ind p
Uncontrolled Keywords: TELECOMMUNICATION � LAW AND LEGISLATION; TELECOMMUNICATION � MESSAGE PROCESSING
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law > K4011-4343 Transportation and communication
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Indi, Yusak Dymas, NIM. 030211415 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorL. Budi Kagramanto, Dr., SH., MH., MMUNSPECIFIED
Depositing User: Sulistiorini
Date Deposited: 25 Nov 2008 12:00
Last Modified: 11 Jun 2017 20:02
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12874
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item