KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Andina Chrisnawati, 030115190 (2005) KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-chrisnawat-1084-fh55_06-t.pdf

Download (361kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-chrisnawat-1084-fh.55_06.pdf
Restricted to Registered users only

Download (771kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan memiliki persamaan kewenangan khususnya dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi namun kewenangan tersebut oleh masing-masing lembaga memiliki kriteria-kriteria tertentu. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan kriteria melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Karena hanya tindak pidana korupsi tertentu yang dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan-nya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maka dengan demikian ada beberapa perkara yang tidak memenuhi kriteria perkara yang dapat ditangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan-nya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. perkara yang tidak memenuhi kriteria tersebut di atas penanganannya dilakukan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan, Kepolisian dalam melakukan penyelidikan, dan penyidikan tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. b. Timtastipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai beberapa persamaan yaitu sama-sama bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus tindak pidana korupsi, sama-sama berwenang untuk mencari dan menangkap para pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi sama-sama berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun juga terdapat beberapa perbedaan antara lain : 1. Timtastipikor berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mengemban instruksi khusus untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun namun dibatasi kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002. 2. Dalam mencari dan menangkap pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi, Timtastipikor dapat melakukannya sendiri karena 15 orang anggotanya adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ketua dan Wakil Ketua Timtastipikor tidak melepaskan jabatan struktural di instansinya masing-masing) sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dapat "meminta bantuan" Kepolisian atau instansi lain yang terkait salah satu alasannya yaitu untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan tertentu pada Pasal 29 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang salah satunya yaitu melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota. 3. Masa tugas Timtastipikor dibatasi selama 2 tahun sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dibatasi waktu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.55/06 Chr k
Uncontrolled Keywords: JUDGMENTS, CRIMINAL � CORRUPT PRACTICE
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV6001-7220.5 Criminology > HV6774-7220.5 Crimes and criminal classes
H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV7231-9960 Criminal justice administration
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Andina Chrisnawati, 030115190UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki Winarno, , S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 08 May 2006 12:00
Last Modified: 11 Jun 2017 21:01
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12971
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item