PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA KHUSUSNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEKERJA DI PT KERETA API (Persero)

Oktavany Sakti S.W., 030315818 (2007) PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA KHUSUSNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEKERJA DI PT KERETA API (Persero). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-oktavanysa-7043-fh2620-t.pdf

Download (327kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-oktavanysa-7129-fh26207.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pelaksanaan Program jaminan kecelakaan kerja menjadi penting karena tidak hanya diberikan kepada pekerja itu sendiri tetapi juga diperuntukan kepada keluarga pekerja. Setiap perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan harus mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan kecelakaan kerja di lembaga jaminan sosial tenaga kerja. Pekerja yang mempunyai resiko kecelakaan tinggi seperti masinis jika pada saat bekerja terjadi kecelakaan kerja maka jaminan sosialnya diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Kereta Api (Persero) dengan Konsorsium PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Jasa Raharja Putera Nomor : 87/HK/OP/2001, Nomor : P/01/SPP/V/2001, Nomor : P/06/KSN/2001 Tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Crew Kereta Api. Prosedur atau Tata Cara Perolehan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sebagai berikut : Apabila ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maka pekerja harus secepatnya memberitahukan kepada perusahaan sehingga perusahaan cepat segera bertindak. Pengusaha wajib melaporkan setiap terjadi kecelakaan kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I, dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. Kemudian pengusaha wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap II dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah ada Surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat yang menyatakan bahwa pekerja tersebut : sementara tidak mampu bekerja telah berakhir, cacat sebagian untuk selama-lamanya, cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental, meninggal dunia. Jika ada suatu perusahaan tidak memenuhi kewajibannya pada pekerja, maka pekerja tersebut dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan jalan musyawarah melalui forum bipartit yang ada di perusahaan tempat ia bekerja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.262/07 Okt p
Uncontrolled Keywords: INSURANCE ACCIDENT; EMPLOYEES
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1270-1278 Labor laws and legislation
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Oktavany Sakti S.W., 030315818UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMachsoen Ali, , S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 29 May 2008 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 18:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13135
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item