TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA KOMPUTER RAKITAN ATAS KERUGIAN CACAT BARANG

Yoyok Purgianto, 030010898 U (2007) TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA KOMPUTER RAKITAN ATAS KERUGIAN CACAT BARANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-purgiantoy-7486-fh3310-k.pdf

Download (449kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-purgiantoy-7486-fh3310-r.fulltext.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesimpulan a. Tanggung gugat pelaku usaha komputer rakitan atas kerugian konsumen akibat cacat barang. Kerusakan barang merupakan bentuk adanya cacat produk yang dapat terjadi apabila pelaku usaha melakukan kesalahan dalam proses produksi. Jika konsumen dirugikan dalam pemanfaatan dan pemakaian barang dari suatu barang yang mengandung cacat produk maka konsumen memiliki hak perdata sebagaimana dalam undang-undang perlindungan konsumen yaitu untuk menuntut ganti rugi terhadap pelaku usaha. Pelaku usaha dapat diartikan sebagai profesional suppleor yang mulai dari produsen, distributor, agen, perakit, eksportir, importir dan lain-lain. pelaku usaha dalam mejalankan kegiatan usaha hendaknya selalu beritikad baik, hal ini untuk melindungi hak-hak konsumen kerugian yang dialami konsumen karena suatu perbuatan pelaku usaha yang tidak mengindahkan larangan-larangan yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen. Dalam prakteknya kerugian yang terjadi karena ketidak sesuaian antara kondisi barang secara riil dengan keterangan-keterangan mengenai kualitas barang, hal ini tidak sesuai dengan harapan konsumen. Perbuatan tersebut termasuk wanprestasi karena sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajibannya. Meskipun telah berprestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya. namun wanprestasi memiliki pembatasan dalam hal tanggung gugat dimana hanya pihak yang terkait dalam suatu perjanjian, berbeda halnya dengan sistem tanggung gugat kesalahan yang mensyaratkan pembuktian adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha komputer rakitan. Dalam undang-undang perlindungan konsumen pembuktian dibebankan kepada pelaku usaha yang akan membuktikan ada tidaknya kesalahan dalam proses produksi dengan demikian akan mempermudah konsumen untuk mengajukan gugatan ganti rugi yang disebabkan karena kesalahan dalam proses produksi. Hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atas barang yang tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya berupa pangembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya serta ganti rugi dengan bentuk kompensasi. Sebagai upaya pemenuhan pemberian ganti rugi kepada konsumen maka perlu sarana bagi konsumen untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas cacat barang. Upaya-upaya tersebut dapat ditempuh melalui beberapa sarana penyelesaian sengketa konsumen antara lain upaya secara langsung kepada pelaku usaha yang bersangkutan terutama, jika kerugian konsumen tersebut cukup besar maka dapat dilakukan melalui lembaga yang berwenang dan bertugas menyelesaikan sengketa konsumen, lembaga tersebut dapat menjatuhkan sanksi adminstratif apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannnya. b. Pemenuhan ganti rugi dalam pelaksanaannya menemui beberapa hambatan yang dihadapi oleh konsumen, pertama dalam undang-undang perlindungan konsumen mekanisme pemberian ganti rugi dengan tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi namun lamanya tenggang waktu tersebut sangat singkat karena lewat tenggang waktu tersebut konsumen tidak dapat mengajukan permintaan ganti rugi. Hambatan kedua penjual selaku pelaku usaha memberikan syarat dalam mengajukan permintaan ganti rugi bahwa hanya dengan menunjukkan bukti perjanjian jual beli maka konsumen dapat mengajukan permintaan ganti rugi. Faktor lain yang menjadi hambatan ketiga dalam hal penggantian barang dimana penjual beralasan bahwa produk tidak terduga telah dihentikan peredarannya. Secara umum hambatan-hambatan tersebut yang terjadi dalam perdagangan komputer rakitan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 331/07 Pur t
Uncontrolled Keywords: CONSUMER PROTECTION; COMPUTER
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law
T Technology > TK Electrical engineering. Electronics Nuclear engineering > TK7885-7895 Computer engineering. Computer hardware
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Yoyok Purgianto, 030010898 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Handajani, SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 28 Aug 2008 12:00
Last Modified: 14 Oct 2016 07:17
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13403
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item