LEGAL STANDING PIHAK KETIGA YANG BERKEPENTINGAN DALAM PRAPERADILAN

PUSPITA LISTYA NURVIANI, 031011051 (2014) LEGAL STANDING PIHAK KETIGA YANG BERKEPENTINGAN DALAM PRAPERADILAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2014-nurvianipu-31448-7.abstr-k.pdf

Download (303kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
FH6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur tentang adanya lembaga baru yang disebut sebagai lembaga Praperadilan, sebagaimana yang diatur didalam Bab X Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Latar belakang dibentuknya lembaga Praperadilan adalah untuk dapat lebih menjamin Hak Asasi tersangka/ terdakwa atas adanya perlakuan yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum didalam pelaksanaan “upaya paksa”. Pasal 80 KUHAP mengatur mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan, yaitu penyidik, penuntut umum, dan pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam penjelasan pasal 80 KUHAP, pihak ketiga yang berkepentingan diartikan sebagai korban atau pelapor. Tidak adanya penjelasan yang lebih mendetail mengakibatkan banyaknya interpretasi mengenai pihak ketiga yang berkepentingan. Berkaitan dengan hal itu terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-X/2012 yang melakukan judicial review atas pengertian pihak ketiga yang berkepentingan yang diatur didalam Pasal 80 KUHAP. Mahkamah Konstitusi mengartikan pihak ketiga yang berkepentingan adalah masyarakat luas yang berkepentingan, yang lebih tepatnya dapat berupa sebuah organisasi ataupun dapat diwakili orang perorangan. Didalam praktek, masih banyak multitafsir atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena dianggap setiap orang yang memiliki kepentingan mempunyai Legal Standing untuk mengajukan permohonan. Hal tersebut memiliki implikasi yang kurang baik yakni sulitnya tercapai kepastian hukum. Didalam Hukum Acara Pidana terdapat salah satu asas yaitu ne bis in idem yang sebagaimana diatur didalam Pasal 76 KUHP yang mengatur mengenai seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas tuntutan yang sama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76, maka permohonan praperadilan dapat diajukan lebih dari satu kali oleh pemohon yang berbeda, namun hal tersebut tidak melanggar asas ne bis in idem. Praperadilan hanya menyangkut prosedural, sedangkan yang dapat melanggar asas tersebut adalah apabila sudah masuk pokok perkara atau substansi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK - 2 FH. 72 / 14 Nur l
Uncontrolled Keywords: CONSTITUTIONAL COURTS; JUDICAL REVIEW
Subjects: K Law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2100-2385 Courts. Procedure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
PUSPITA LISTYA NURVIANI, 031011051UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro Purwoleksono, Prof. Dr., S.H.,M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email okta@lib.unair.ac.id
Date Deposited: 09 May 2014 12:00
Last Modified: 03 Oct 2016 02:38
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13710
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item