PEMBATASAN PEMUSATAN KEPEMILIKAN DAN PEMBAGIAN KANAL FREKUENSI RADIO DAN TELEVISI : PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Arif Budi Santoso, 030111088 U (2008) PEMBATASAN PEMUSATAN KEPEMILIKAN DAN PEMBAGIAN KANAL FREKUENSI RADIO DAN TELEVISI : PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-santosoari-8000-fh22408.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Pembatasan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran telah mendapatkan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun pengaturan dengan cara membatasi kepemilikan saham satu orang atau satu badan hukum atas radio dan televisi di satu atau beberapa wilayah layanan tersebut belum menjamin pemusatan kepemilikan bisa dibatasi. Ketentuan-ketentuan yang ada justru memberikan peluang terjadinya konsentrasi kepemilikan media penyiaran. Sebagai contoh, 1 orang ternyata boleh memiliki saham hingga 99,9 persen di 7 Radio yang mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di satu wilayah layanan siaran. Hal ini mengabaikan fakta bahwa jangkauan pasar identik dengan jangkauan layanan siaran (service area). Pada kepemilikan televisi, 10 televisi swasta nasional juga diperbolehkan memiliki saham televisi lokal hingga 90 persen di tiap-tiap provinsi. Padahal, televisi lokal sendiri hanya boleh punya satu IPP di satu provinsi atau sebanyak-banyaknya dua IPP asalkan di provinsi berbeda. Penerapan pembatasan dengan ukuran penguasaan pasar, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dalam praktik sulit dilaksanakan karena secara yuridis sulit dibuktikan sebuah lembaga penyiaran telah menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar di wilayah layanan tertentu. b. Pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran bisa berjalan efektif jika implementasinya dikaitkan dengan pemberian izin siaran yang pada hakikatnya merupakan pembagian kanal frekuensi pada pemohon izin. Melalui instrumen perizinan, negara memastikan pemberian kanal frekuensi tidak akan mengakibatkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. Caranya, dengan memperhatikan aspek penguasaan jangkauan pasar, yaitu dengan melihat berapa banyak kanal frekuensi yang dikantongi lembaga penyiaran tertentu di suatu wilayah siaran (service area). Hal ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan pertelekomunikasian, khususnya dalam Permenkominfo RI No 14/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran. Apabila, pelaku usaha tertentu sudah menguasai mayoritas kanal frekuensi di satu wilayah layanan, maka hal tersebut sudah bisa dikatakan sebagai pemusatan kepemilikan dan karena itu harus dilarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 224/08 San p
Uncontrolled Keywords: BROADCASTING RIGHT; INDUSTRIAL MANAGEMENT
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Arif Budi Santoso, 030111088 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorL. Budi Kagramanto, DR., S.H., M.H., M.M.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 24 Nov 2008 12:00
Last Modified: 03 Jul 2017 23:06
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14005
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item