PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK ORANG ASING TERHADAP SURAT KETETAPAN PAJAK PENGHASILAN ORANG ASING

Adibrahma Narestya, 030415930 (2011) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK ORANG ASING TERHADAP SURAT KETETAPAN PAJAK PENGHASILAN ORANG ASING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (abstrak)
gdlhub-gdl-s1-2011-narestyaad-16555-fh1811-k.pdf

Download (333kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-narestyaad-13915-fh1811-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (652kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan pembahasan rumusan masalah pada bab-bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: a. Keberatan terhadap pemungutan pajak penghasilan orang asing diajukan kepada Dirjen Pajak dengan persyaratan sebagai berikut: 1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang / jumlah pajak yang dipotong atau dipungut / jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan; 3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak; 4. melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; 5. diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali wajib pajak dapat membuktikan terjadinya suatu keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur);dan 6. ditandatangani oleh wajib pajak atau ditandatangani oleh kuasa wajib pajak. Keberatan diajukan menggunakan formulir pada Lampiran I PER-49/PJ./2009. Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan formal, keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan sehingga Dirjen Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan Dirjen Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak. b. Pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Dirjen Pajak atas keberatan pemungutan pajak penghasilan orang asing ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan mengajukan Surat Uraian Banding. Persyaratannya adalah sebagai berikut: 1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding (Pasal 32 ayat 1), 2. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding (Pasal 32 ayat 2), 3. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding (Pasal 33 ayat 1), 4. Banding diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (Pasal 33 ayat 2), 5. Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding (Pasal 33 ayat 3), 6. Apabila banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar 50%

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 181 10 Nar p
Uncontrolled Keywords: TAXATION
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Creators:
CreatorsNIM
Adibrahma Narestya, 030415930UNSPECIFIED
Depositing User: Turwulandari
Date Deposited: 18 Mar 2011 12:00
Last Modified: 18 Jul 2016 05:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14092
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item