TINDAK PIDANA DI BIDANG PITA CUKAI PALSU

Nyoman Adi Suastawan, 030516318 (2011) TINDAK PIDANA DI BIDANG PITA CUKAI PALSU. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-dewipulung-16632-fh1691-k.pdf

Download (88kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-dewipulung-13980-fh1691-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (856kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perkembangan di bidang industri dan perdagangan di Indonesia begitu pesat, sehingga menuntut pemerintah untuk dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi perkembangan di dalam masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik. Ekonomi negara sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan bangsa Indonesia sendiri, segala pemasukan negara selain digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan negara tentunya digunakan pula untuk membangun negara, membangun sarana dan prasarana guna menunjang segala aspek kehidupan di masyarakat. Indonesia sebagai salah satu negara yang masih berkembang, tentunya sangat mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk memenuhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak ialah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hukum Pajak termasuk hukum publik yaitu yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya, pendek kata yang memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan. Kenaikan cukai yang menyebabkan harga barang kena cukai melonjak. Hal tersebut berdampak pula pada beredarnya rokok ilegal. Para pengusaha yang tidak mau merugi akibat kenaikan cukai terhadap barang produksinya, memanfaatkan segala cara untuk menghindari kerugian atau bahkan mendapatkan untung yang lebih. Dalam kasus rokok misalnya, pengusaha pabrik-pabrik rokok yang tidak bergitu terkenal dan baru berkembang biasanya mengedarkan rokoknya tanpa pita cukai. Bahkan ada beberapa pengusaha menggunakan pita cukai rokok palsu yang ditempelkan pada bungkus rokoknya. Oleh karena itu dimana ketika beberapa pengusaha menggunakan pita cukai palsu, maka akan timbul permintaan pita cukai palsu yang tentunya hal ini dimanfaatkan orang-orang untuk mendapatkan keuntungan juga. Seperti misalnya membuat atau mendirikan percetakan pita cukai palsu secara terselubung. Oleh karena berbagai dampak negatif terhadap nagara dan masyarakat sebgaimana disebutkan di atas maka kebijakan hukum pidana sangat dibutuhkan, kebijakan hukum pidana (criminal policy) dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mewujudkan perundang-undangan pidana atau suatu metode, mekanisme, serta langkah-langkah penegakan hukum yang ditempuh guna mengatasi suatu permasalahan dalam hukum pidana. Oleh karena itu, fungsionalisasi dan aktualisasi kebijakan hukum pidana sangat diperlukan guna mengatasi masalah tindak pidana pemalsuan ini. Pokok dari dibentuknya kejahatan pemalsuan ini adalah perlindungan hukum atau jaminan kepercayaan atas kebenaran sesuatu yang ditujukan bagi masyarakat dan negara. Pengaturan mengenai pita cukai telah dibuat oleh pemerintah sedemikian rupa untuk menjamin suatu kepastian hukum dalam perkembangan perekonomian. Undang-undang yang terkait dengan pita cukai ialah Undang-undang No. 11 Tahun 1995 jo Undang-undang No. 39 Tahun 2007. Selain itu terdapat peraturan lain yang terkait dengan undang-undang tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 108/PMK.04/2008 Tentang Pelunasan Cukai yang kemudian dirubah dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 09/PMK.04/2009. Siapa atau lembaga mana yang berwenang menyediakan pita cukai juga diatur dalam Peraturan Menteri Ini. Tentang pemblokiran terhadap merek hasil tembakau yang pita cukainya palsu yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : Kep-44/BC/2001. Kemudian siapa yang berhak mencetak pita-pita cukai juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.04/2008.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 170/10 Sua t
Uncontrolled Keywords: CORPORATIONS -TAXATION
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD2709-2930.7 Corporations
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Nyoman Adi Suastawan, 030516318UNSPECIFIED
Depositing User: Turwulandari
Date Deposited: 21 Mar 2011 12:00
Last Modified: 18 Jul 2016 07:51
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14103
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item