PENEMPATAN PEKERJA ANAK DI PERUSAHAAN SWASTA

Yusuf Mahdi, 030111071U (2005) PENEMPATAN PEKERJA ANAK DI PERUSAHAAN SWASTA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-mahdiyusuf-1203-fh78_06-k.pdf

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-mahdiyusuf-1203-fh_78_06.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Perlindungan hukum bagi pekerja anak tercakup dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) mengenai pelarangan memperkerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan terburuk yang terdiri dari : 1) Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika,psikotropika, zat adiktif lainnya. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, kesehatan atau moral anak. Selain itu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) : Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage) dan penghambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata. Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi atau untuk pertunjukan-pertunjukan pornografi atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno. Pemanfaatan,penyediaan, atau penwaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan. Pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak. Selain kedua undang-undang tersebut, perlindungan hukum juga diatur dalam Undang—Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. b. Penegakan hukum bila terjadi pelanggaran hak anak dalam penggunaan pekerja anak ada dalam Pasal 183 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menerangkan Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 74, dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 ("ima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan Pasal 74 yang dimaksud adalah : a. Siapapun dilarang memperkerjakan dan melibatKan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk b. Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud adalah : segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan dan sejenisnya. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya. c. Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Ketentuan tindak pidana yang ada pada Pasal 183 tersebut merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 185 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 : Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 69 ayat (2) akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Lebih lanjut lagi pengaturan tindak pidana ada di Pasal 187. Pasal 187 Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi : Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 71 ayat (2) akan dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh) juta dan paling banyak Rp 400.000 000 (empat ratus juta) rupiah. Sedangkan ketentuan yang dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) adalah pengusaha yang memperkerjakan anak wajib memenuhi syarat : • Di bawah pengawasan langsung dari orang tuanya atau wali • Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari • Kondisi dan lingkungan kerja tidak menganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.78/06 Mah p
Uncontrolled Keywords: CHILD LABOR
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology > BF721-723 Child Psychology
H Social Sciences
L Education > LB Theory and practice of education > LB5-3640 Theory and practice of education > LB1101-1139 Child study
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Yusuf Mahdi, 030111071UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLanny Ramli, S.H.,M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 19 May 2006 12:00
Last Modified: 25 Jul 2016 07:09
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14195
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item