PELANGGARAN PP NO.30 TAHUN 1980 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERKENAAN DENGAN SUMPAH ATAU JANJI

Mahendra One Aditya, 030111190U (2005) PELANGGARAN PP NO.30 TAHUN 1980 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERKENAAN DENGAN SUMPAH ATAU JANJI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-adityamahe-1209-fh154_0-k.pdf

Download (305kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-adityamahe-1209-fh_154_06.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1.Seorang Pegawai Negeri Sipil diharuskan untuk memenuhi hak-hak dan kewajibannya. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hak-hak Pegawai Negeri Sipil meliputi, hak untuk mendapatkan gaji sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya, hak untuk cuti dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohani, hak untuk memperoleh perawatan bagi PNS yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya, hak untuk memperoleh pensiun yang merupakan balas jasa dari pemerintah atas pengabdian PNS tersebut kepada negara. Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi setiap Pegawai Negeri Sipil yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang peraturan disiplin PNS, bahwa setiap PNS wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah, mentaati sumpah atau janji PNS, menyimpan rahasia negara, melaksanakan segala ketentuan pemerintah, melaksanakan tugas kedinasan. 2.Untuk ditaatinya sumpah/janji PNS dan Sumpah/janji jabatan, serta untuk terciptanya aparatur dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka salah satu sarananya adalah mengoptimalkan penerapan sanksi bagi mereka yang secara nyata melanggar sumpah/janji PNS. Ini merupakan konsekuensi logis dari setiap perbuatan PNS termasuk para pejabat yang menyalahgunakan kepercayaan negara. Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS adalah dari tingkat paling ringan berupa tegoran lisan sampai hukuman paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin adalah : Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat: Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas, sepanjang mengenai hukuman disiplin - Memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang dan pengangkatan dan pemberhentiannya berada ditangan Presiden sepanjang mengenai pembebasan dari jabatan (Pasal 6 ayat 4 huruf b PP No. 50 1980) misalnya pembebasan dari jabatan Sekretaris Jendral Kepala Badan dan lain-lain. Menteri yang memimpin Departmen dan Jaksa Agung, bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing; Pimpinan Keskretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non departmen, bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kerjannya masing-masing; Gubernur Kepala Daerah tingkat I, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan / dipekerjakan pada Daerah Otonom dan bagi pegawai Negeri Sipil Daerah dan lingkungannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 154/06 Adi p
Uncontrolled Keywords: LABOR DISCIPLINE , LAW AND LEGISLATION; DISCIPLINE
Subjects: A General Works > AM Museums (General). Collectors and collecting (General) > AM10-100 By country
K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Mahendra One Aditya, 030111190UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRr.HERINI SITI AISYAH, S.H,.M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 19 May 2006 12:00
Last Modified: 25 Jul 2016 07:42
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14201
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item