PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME PADA 17 JALAN UTAMA KOTA SURABAYA

INDRA PERMANA, 030111265 U (2007) PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME PADA 17 JALAN UTAMA KOTA SURABAYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-permanaind-7881-fh09_08-k.pdf

Download (379kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-permanaind-7664-fh09_08.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Izin tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Pajak berupa Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) dan untuk memperoleh SIPR tersebut pemohon mengajukan permohonan izin yang dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang¬undangan yang berlaku. Dalam tugas dan fungsinya sebagai Instansi pelayanan pemberian izin penyelenggaraan reklame yang disebut sebagai Tim Reklame memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah untuk menata reklame pada kawasan-kawasan yang telah ditentukan. Reklame yang ditata pada kawasan penataan bentuk, jenis dan ukurannya telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan atau untuk reklame yang memerlukan SPPTR (Surat persetujuan Pemakaian Titik Reklame) dan Tim Reklame tidak memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah untuk reklame jenis Insidentil. Kawasan Penataan merupakan kawasan dengan tingkat kestrategisan yang sangat tinggi bagi penyelenggaraan reklame maka Instansi terkait dalam hal mengeluarkan izin haruslah teliti dan sering melakukan patroli secara rutin pada kawasan itu. Pemerintah Kota Surabaya sebagai Daerah Otonom yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menata penyelenggaraan reklame agar Kota Surabaya tidak menjadi hutan reklame terutama pada 17 Jalan Utama yang telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan sendiri, agar Kota Surabaya tidak penuh dengan reklame liar atau reklame tidak berizin maupun reklame yang salah penempatan untuk itu Pemerintah Kota Surabaya membuat peraturan baru yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Ash Daerah (PAD) dari segi pajak reklame. Pajak reklame adalah pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak reklame merupakan pajak langsung yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain atau pihak lain, dalam hal ini petugas pajak atau aparatur Pemerintah Kota yang berwenang akan hal ini harus selalu melakukan patroli seacra rutin dan terkoordinir pada jalan jalan Kota Surabaya untuk mengawasi dan mendata reklame-reklame yang terpasang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 09/08 Per p
Uncontrolled Keywords: PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ2338 Taxation of government property
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
INDRA PERMANA, 030111265 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRr. Herini Siti Aisyah, SH.,MHUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 20 Oct 2008 12:00
Last Modified: 12 Aug 2016 02:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14251
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item