ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA DI INDONESIA

Rosa Saptrina Verayanti, 030415969 (2008) ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-verayantir-8235-fh309_0-k.pdf

Download (352kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-verayantir-8042-fh309_08.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pengaturan mengenai transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia telah diatur dalam hukum positif di Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur tentang siapa yang berwenang melakukan tindakan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, bagaimana prosedur pelaksanaan tindakan medis transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, juga tentang sanksi pidana. Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan bagi pelaku pelanggaran baik yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia tanpa persetujuan donor atau ahli waris, memperjual belikan organ dan atau jaringan tubuh manusia diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh ) tahun dan denda paling banyak Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1)a,Pasal 81 ayat (2)a, Pasal 80 ayat (3), dan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran yang melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP No.81 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Minis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia. Untuk menaggulangi perdagangan gelap organ dan atau jaringan tubuh manusia diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berisi ketentuan mengenai jenis perbuatan dan sanksi pidana bagi pelaku yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 17, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah). Sedangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang juga rentan terhadap tindakan eksploitasi perdagangan gelap transplantasi organ dan atau jaringan tubuh telah diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 85 UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta yang berisi ketentuan mengenai jenis tindak pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelakunya. Dalam melakukan tindakan medis transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia seorang dokter harus melakukannya berdasarkan standart profesi serta berpegang teguh pads Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Dari sudut pandang agama (dalam hal ini agama Islam dan Katolik) transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia diperkenanakn dengan dasar alasan kasih dan kemanusiaan secara sukarela untuk menolong nyawa individu (manusia) lain, yang tidak diperkenanakan ialah menjadikan organ adan atau jaringan tubuh tersebut sebagai objek jual beli secara komersial. Tindakan medis tersebut harus didahului dengan serangkaian prosedur yang harus dilalui oleh pasein, selain prosedur test kesehatan terdapat prosedur yang wajib dilakukan oleh pasien yaitu membuat persetujuan secara tertulis tentang kesediaannya menjalani transplantasi organ dan atau jaringan tubuh yang dituangkan dalam PERTINDIK. Sebelum menyatakan persetujuannnya terlebih dahulu pasien harus mendapat informasi dari dokter mengenai tindakan medik transplantasi organ dan atau jaringan baik diminta maupun tidak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 309/08 Ver a
Uncontrolled Keywords: ASPEK HUKUM; TRANSPLANTASI ORGAN; JARINGAN TUBUH
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3566-3578 Public health
Q Science > QM Human anatomy
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Rosa Saptrina Verayanti, 030415969UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTilly A.A Rampen, SH.,MSUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 01 Dec 2008 12:00
Last Modified: 12 Aug 2016 02:31
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14266
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item