PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OUTSOURCING

Monique Widianty M., 030111270 U (2005) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OUTSOURCING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-moniquewid-8303-fh113_0-k.pdf

Download (365kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-moniquewid-8101-fh113_08.pdf
Restricted to Registered users only

Download (764kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1. UU Ketenagakerjaan telah memberikan bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi buruh dalam hubungan kerja outsourcing. W Ketenagakerjaan juga menetapkan persyaratan-persyaratan yang demikian ketat diantaranya adalah: a. hanya pekerjaan tertentu saja yang dapat di-outsource-kan yaitu pekerjaan yang hanya bersifat sebagai peker aan penunjang, peker aan utama tidak dapat di-outsource-kan; b. perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia/ pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourcing) haruslah berbentuk badan hukum, hal ini adalah untuk mempermudah dilakukannya tuntutan hukum dalam hal terjadi tindakan-tindakan yang merugikan pekerja/ buruh outsourcing. c. perjanjian antara perusahaan outsourcing dan penggunanya haruslah didaftarkan pada instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan setempat. d. ketentuan-ketentuan umum mengenai hubungan kerja pada pekeda/ buruh pada umumnya seperti perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja, sebagaimana diatur dalam W Ketenagakerjaan juga berlaku dalam hubungan kerja antara pekerja/ buruh outsourcing dengan pengusaha yang bersangkutan. e. dalam hal persyaratan-persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan outsourcing atau perusahaan penggunanya maka W Ketenagakedaan menetapkan demi hukum hubungan hukum antara pekerja/ buruh outsourcing dan perusahaa outsourcing beralih kepada perusahaan pengguna outsourcing hal ini demi menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/ buruh yang bersangkutan. 2. Bahwa konflik atau perselisihan dapat terjadi dalam hubungan kerja antara pekeda/ buruh outsourcing dengan perusahaan outsourcing. Perselisihan tersebut dapat berupa: perselisihan hak; perselisihan kepentingan; dan perselisihan PHK. Dalam hal terjadi perselisihan tersebut beberapa upaya dapat ditempuh antara lain: Mogok kerja, merupakan hak peker a/ buruh yang diakui oleh W sebagai upaya kolektif yang dapat dilakukan pekerja/ buruh yang bertujuan untuk menekan pengusaha untuk memenuhi tuntutan pekerja/ buruh dengan menghentikan atau memperlambat kerja. Mogok kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan W, mogok kerja yang tidak dilakukan sesuai dengan W dapat dianggap sebagai mangkir yang memiliki akibat hukum tersendiri. Perundingan bipartit, merupakan upaya perundingan yang hares ditempuh terlebih dahulu antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh Apabila perundingan in] mengalami kegagalan maka perselisihan tersebut harus didaftarkan kepada instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. Instansi tersebut akan menawarkan penyelesaian melalui konsilisi untuk perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat peker a/ serikat buruh dalam satu perusahaan atau penyelesaian melalui arbitrase untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh. Apabila tawaran tersebut ditolak atau tidak disepakati maka penyelesaian akan dilakukan mefaluli mediasi. Mediasi merupakan upaya penyelesaian dengan difasilitasi oleh seorang mediator untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat peker a/ serikat buruh dalam satu perusahaan. Kegagalan pada upaya mediasi dapat dilanjutkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Konsiliasi merupakan upaya penyelesaian dengan difasilitasi oleh konsiliator yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan. Kegagalan pada upaya konsiliasi dapat dilanjutkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Arbitrase merupakan upaya penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan melalui forum arbitrase yang putusannya mengikat dan final.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 113/08 Mon p
Uncontrolled Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM; PEKERJA OUTSOURCING
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD6350-6940.7 Trade unions. Labor unions. Workers' associations
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K830-968 Obligations > K840-917 Contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Monique Widianty M., 030111270 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLanny Ramli, SH.,M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 02 Dec 2008 12:00
Last Modified: 05 Jul 2017 19:39
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14293
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item