KEWENANGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM HAL PENAHANAN BERDASARKAN KUHAP SETELAH BERLAKUNYA PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP

RADEN BAGUS EKA PERWIRA, 031314153017 (2016) KEWENANGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM HAL PENAHANAN BERDASARKAN KUHAP SETELAH BERLAKUNYA PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB 1)
10.BAB I .pdf
Restricted to Registered users only

Download (871kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 2)
11.BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
12.BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (899kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
13.BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (735kB) | Request a copy
[img] Text (DATAR BACAAN)
DAFAR BACAAN .pdf
Restricted to Registered users only

Download (782kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Kewenangan Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Hal Penahanan Berdasarkan KUHAP Setelah Berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah: Bahwa, ratio legis atau hakikat diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana dan Jumlah Denda di dalam KUHP adalah untuk mengembalikan fungsi Pasal 364 agar efektif dan memberikan keadilan kepada pencuri yang melakukan pencurian dengan nilai barang atau uang bernilai tidak lebih dari Rp.2.500.000,- untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Terhadap Kewenangan Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Hal Penahanan Serta Proses Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana dan Jumlah Denda di dalam KUHP tidak membawa pada perubahan secara signifikan dengan kata lain kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam hal penahanan serta proses pemeriksaan perkara di pengadilan tetap seperti biasanya.Bahwa, Implikasi Kewenangan Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Hal Penahanan Serta Proses Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana dan Jumlah Denda di dalam KUHP tidak berdampak terhadap Kewenangan Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Hal Penahanan Serta Proses Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan. Akan tetapi implikasi yang ditimbulkan dari berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana dan Jumlah Denda di dalam KUHP adalah diterapkannya pemeriksaan acara cepat dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian yang bersifat ringan (pencurian di bawah Rp 2.500.000.00,-) sesuai yang termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana dan Jumlah Denda di dalam KUHP.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THD.15/16 Per k
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Penyidikan dan Penuntutan
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB479 Private law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RADEN BAGUS EKA PERWIRA, 031314153017UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro Purwoleksono, Prof. Dr., S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 01 Jun 2016 01:25
Last Modified: 01 Jun 2016 01:25
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/30780
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item