Keabsahan Corporate Guarantee Yang Diterbitkan Tanpa Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham

Furqon Haqqi (2015) Keabsahan Corporate Guarantee Yang Diterbitkan Tanpa Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (615kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (225kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (193kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (407kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II HAKIKAT PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ....pdf
Restricted to Registered users only until 27 March 2023.

Download (460kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III AKIBAT HUKUM PENERBITAN CORPORATE GUARANTEE ....pdf
Restricted to Registered users only until 27 March 2023.

Download (849kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 27 March 2023.

Download (175kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (176kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Corporate guarantee termasuk dalam perjanjian penanggungan. Perjanjian penanggungan merupakan perjanjian jaminan dengan bentuk jaminan perorangan. Pada jaminan perorangan, tidak terdapat suatu kebendaan tertentu yang dipisahkan, seperti halnya jaminan kebendaan. Obyek yang menjadi jaminan adalah seluruh harta kekayaan pemberi jaminan. Dengan demikian,jika perusahaan pemberi jaminan ,berbentuk perseroan terbatas, maka akan berlaku ketentuan Pasal 102 (1 )b UU UUPT yang pada intinya menyatakan bahwa untuk menjadikan jaminan hutang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih perseroan, maka perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian seharusnya, dalam setiap pemberian jaminan berupa corporate guarantee, persetujuan dari RUPS, mutlak dibutuhkan, karena ketika memberikan jaminan berupa corporate guaratee berarti perseroan tersebut telah menjaminkan seluruh harta kekayaannya. Namun dalam praktek yang terjadi tidaklah selalu demikian. Pemberian jaminan berupa corporate guarantee, tidak selalu dengan persetujuan RUPS. Hal ini dikarenakan yang dijadikan acuan adalah nilai hutang yang dijamin dan nilai penjaminannya. Jika nilai penjaminan tersebut atau nilai hutang yang dijamin ternyata tidak melebihi dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih perseroan, corporate guarantee semacam ini, tidak dimintakan persetujuan dari RUPS. Jadi yang dijadikan acuan adalah nilai hutang yang dijamin atau nilai penjaminan. Acuan ini sebenarnya tidak tepat, karena setiap penerbitan corporate guarantee, berarti menjaminkan seluruh harta kekayaan pemberi jaminan, sehingga seharusnya setiap pemberian jaminan berupa corporate guarantee harus atas persetujuan RUPS, tanpa melihat lagi nilai penjaminannya atau nilai hutang yang dijamin .

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.44/16 Haq k
Uncontrolled Keywords: corporate guarantee, perjanjian jaminan, Rapat Umum Pemegang Saham
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law > K7485-7495 Business associations. Business corporations
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Furqon HaqqiNIM031324253050
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus WidyantoroNIDN0011086205
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 01 Jun 2016 02:08
Last Modified: 27 Mar 2020 05:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/30790
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item