GOOD GOVERNANCE (KEPEMERINTAHAN YANG BAIK) DAN IMPLEMENTASINYA DI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

I. GUSTI NGURAH WAIROCANA, 090013781D (2005) GOOD GOVERNANCE (KEPEMERINTAHAN YANG BAIK) DAN IMPLEMENTASINYA DI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-wairocanai-3526-6.abstr-t.pdf

Download (333kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT 1)
FULLTEXT 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT 2)
FULLTEXT 2.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kepemerintahan yang baik (good governance) dewasa ini merupakan suatu hal yang ingin dicapai oleh setiap tatanan pemerintahan, baik pemerintah tingkat pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian substansi konsep good governace itu sendiri belum jelas wujudnya, dan sangat luas ruang lingkupnya sehingga dapat dikaji dan didekati dari berbagai bidang, antara lain dari bidang hukum administrasi. Dalam hukum positif Indonesia prinsip – prinsip tentang kepemerintahan yang baik diatur di dalam Undang – undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Penelitian ini mengkaji good governace dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bali dari perspektif Hukum Administrasi dengan mengkaji tiga permasalahan meliputi : Adakah penjabaran lebih lanjut penerapan prinsip – prinsip good governace yang diatur di dalam Undang – undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam legislasi dan regulasi daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua apakah penegakan hukum di Daerah Bali telah memenuhi prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) dan ketiga, apakah norma – norma perilaku aparat yang bersikap melayani (dientsbaarheid servitut), terpercaya (betrouwbaarheid reliability) yang meliputi, keterbukaan (openheid), kehati – hatian ,kecermatan (nauwgeztheid), integritas (intergriteit) bebas KKN, kesederhanaan (soberheid) , kehormatan/kejujuran (eerlikheid, honesty) telah dilaksanakan oleh aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas. Penelitian ini mempergunakan dua tipe penelitian yaitu: penelitian hukum normative untuk mengkaji permasalahan pertama dan kedua yang dibahas di dalam bab 3 dan bab 4. Penelitian empirik hukum untuk mengkaji permasalahan ketiga yang diuraikan di dalam bab 5. Pendekatan penelitian nonnative yang dipergunakan adalah pendekatan undang – undang (statute approach) yang di dalamnya tenmasuk pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan juga pendekatan kasus (case approach). Bahan – bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dianalisa menurut langkah – langkah dekripsi, sistematisasi dan eksplanasi. Pada tahap diskripsi dilakukan pemaparan terhadap bahan – bahan hukum, dilakukan penafsiran gramatikal,, otentik dan juga sejarah hukum terhadap norma - norma hukum kabur yang bersangkutan dengan masalah yang dikaji. Pada tahap sistematisasi dilakukan pemaparan dan analisis terhadap isi dari struktur aturan – aturan hukum yang berkenaan dengan isu – isu hukum dalam penelitian ini . Pada tahap eksplanasi dilakukan analisis terhadap makna aturan hukum, sehingga merupakan satu kesatuan yang logis. Untuk mengkaji bab 5 dilakukan dengan mempergunakan penelitian hukum empiric , dengan mempergunakan pendekatan hukum administrasi, yaitu pendekatan fungsional. Pendekatan ini melihat bagaimana perilaku aparat dalam pelayanan public dengan memusatkan pada dua hal pokok yaitu: (1) sikap melayani (dientsbaarheid servitut) dari aparat, (2) terpercaya (betrouwbaarheid reliability) yang meliputi, keterbukaan (openheid), kehati – hatian , kecermatan (nauwgeztheid), integritas (intergriteit) bebas KKN, kesederhanaan (soberheid) , kehormatan/kejujuran (eerlikheid, honesty). Bahan hukum dikaji dari laporan tahunan Komisi Ombudsman Nasional yang menghasilkan gambaran umum tentang jenis tindak pelanggaran (maladministrasi) secara umum yang sexing terjadi dan khususnya yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah Daerah Bali. Hasil kajian dari Komisi Ombudsman Nasional disandingkan dengan hasil penelitian lapangan yang menggali persepsi masyarakat terhadap pelayanan aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan umum. Dalam hal ini permohonan izin atau akta yang dikeluarkan oleh pejabat public ( akta kelahiran, kartu penduduk,lMB, sertifikat dan Ixin Usaha Dagang. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada masyarakat yang pernah mengajukan permohonan dimaksud. Untuk mengetahui persepsi masyarakat, dilakukan kompilasi terhadap jawaban yang diberikan, kemudian dilakukan analisa dengan jalan menggeneralisir dalam bentuk prosentase dan kemudian ditarij suatu kesimpulan umum (induktif) yang menggambarkan persepsi masyarakat terhadap perilaku aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari hasil kajian teoritik yang mengkaji good governance dan tiga perspektif ilmu (politik, manajemen dan hukum) menunjukkan: Dan perspektif manajemen good governance lebih luas bila dibandingkan dengan good management, karena tidak hanya memperhatikan sisi dalam perusahaan akan tetapi juga memperhatikan seluruh stakeholder yang berhubungan dengan perusahaan seperti supplier, konsumen, pemegang saham, karyawan.. Dari perspektif ilmu politik good governance adalah pemerintahan yang demokrasi yang bertumpu pada tiga pilar utama yaitu pemerintah, sector swasta dan masyarakat yang dalam pengambilan kebijakan pemerintah ketiganya bersinergi. Dan sisi ini good governance menekan peranan pemerintah di satu sisidan mengankat peran swasta dan masyarakat dalam menentukan kebijaksanaan Negara di sisi lain. Dengan demikian terdapat posisi yang seimbang antara pemerintah, pihak swasta dan masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat dapat maksimal. Dalam kenyataan sinergi yang diharapkan tidak dapat memberikan suatu yang disebut good governance , karena perbedaan kepentingan. Realita ini dapat dilihat pada kehidupan berdemokrasi masyarakat Indonesia dewasa ini yang penuh dengan pemaksaan kehendak , tindakan anarkhis yang tidak lagi memperhatikan hukum, karena merasa kedudukannya sejajar dengan pemerintah, yang bermuara pada suasana keos. Oleh karenanya dari perspektif ilmu politik konsep good governance perlu dipertanyakan kembali. Seyogyanya posisi pemerintah dikembalikan lagi pada posisi government yang (overwicht) terhadap masyarakat dan pihak swasta. Dari perspektif ilmu hukum administrasi good governance padah hakekatnya adalah pemerintahan yang demokratis yang intinya adalah partisipasi dan bedasarkan atas prinsip Negara hukum (asas legalitas) . Hasil kajian terhadap dasar hukum kepemerintahan yang baik (good governance) secara yuridis normative sangat kuat, karena diamanatkan oleh Undang — Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ketetapan Majelis Permnasyawaratan Rakyat Republik Indonesiadan Undang — undang, khususnya Undang — undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hasil penelitian terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah menunjukkan tidak ditemukannya produk aturan hukum daerah baik legislasi maupun regulasi yang merupakan penjabaran khusus dari Undang – Undang No. 28 Ta.hun 1999. Secara teoritik hal ini disebabkan karena perumusan prinsip – prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dirumuskan dalam bentuk asas, sehingga keberadaannya tidak mengikat.Dalam pelaksanaan penegakan hukum daerah tidak ada prosedur tetap yang diatur di dalam aturan hukum. Oleh karenanya praktek penegakan hukum produk hukum daerah sangat tergantung pada pejabat yang berwenang melakukan penegakan hukum. Artinya proses penegakan hukum ada yang memenuhi prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) dan ada juga yang tidak sesuai dengan prinsip – prinsip tersebut. Hasil penelitian tentang persepsi masyarakat terhadap perilaku aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan public cukup baik, hal ini sesuai dengan tidak adanya laporan masyarakat mengenai perilaku aparatur Pemerintah Daerah Bali ke Komisi Ombudsman Nasional. Secara nasional perilaku menyimpang aparatur pemerintah (maladministrasi) yang sering diadukan kepada Komisi Ombudsman Nasional meliputi: persekongkolan, pemalsuan, penundaan berlanjut, di luar kompetensi, tidak kompeten, tidak menangani, penyalahgunaan wewenang, bertindak sewenang – wenang, permintaan imbalan uang/korupsi, kolusi dan nepotisme, penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak, melalikan kewajiban , penggelapan barang bukti, penguasaan tanpa hak, bertindak tidak adil, intervensi, nyata- nyata berpihak, perbuatan melawan hukum, pelanggaran undang – undang. Norma – norma perilaku aparat dalam bentuk larangan untuk mencegah praktek maladministrasi inilah yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) </description

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 04/06 Wai g
Uncontrolled Keywords: Good governance, democracy, participation, procedure, local legislation and regulation , law enforcement, official behavior norm, maladministration
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG8011-9999 Insurance > HG8205-8220 Government insurance
H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG8011-9999 Insurance > HG8751-9295 Life insurance > HG8901-8914 Government policy. State supervision
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
I. GUSTI NGURAH WAIROCANA, 090013781DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus Mandiri Hadjon, Prof.Dr.,SHUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 06 Oct 2016 01:04
Last Modified: 04 Jul 2017 23:12
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32467
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item