PRINSIP HAKIM BERSIFAT AKTIF DALAM PERKARA PERDATA

Sunarto, 090710395 D (2012) PRINSIP HAKIM BERSIFAT AKTIF DALAM PERKARA PERDATA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-sunarto-22491-5.abstr-s.pdf

Download (201kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
F6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman membebankan kewajiban kepada Hakim untuk memfasilitasi para pencari keadilan dan berusaha untuk menyelesaikan semua kendala dan rintangan untuk menjadi mencapai keadilan yang sederhana, cepat dan terjangkau. Tugas dari hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap kasus perdata yang diajukan kepadanya / nya untuk melakukan kewajiban ditugaskan oleh ketentuan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 membutuhkan alasan filosofis dan teoritis, prinsip Hakim aktif dalam kasus perdata. Hakim aktif dalam semua serangkaian proses sipil kasus pemukiman yang meliputi: pre trial / persiapan percobaan, percobaan / membuktikan panggung dan pasca uji coba tahap atau pelaksanaan putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Beberapa ketentuan acara perdata mengatur hukum Hakim yang aktif di kasus perdata adalah: - Pasal 119 HIR / 143 Rbg: Hakim memiliki kewenangan pada saat pengajuan klaim untuk memberikan nasihat dan bantuan kepada penggugat dan / kuasanya; - Pasal 120 HIR: Hakim membantu penggugat yang mengajukan gugatan secara lisan dan merekamnya; - Pasal 130 HIR / 154 Rbg: Hakim wajib untuk mencari penyelesaian damai antara pihak yang bersengketa; - Pasal 132 HIR / 156 Rbg: Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan panduan kepada pihak-pihak yang bersengketa, menunjukkan upaya hukum dan bukti-bukti yang mereka dapat menggunakan; - Pasal 178 ayat (1) 189 ayat (1) Rbg: Dalam sidang damai, Hakim karena kapasitasnya wajib tot memberikan alasan hukum yang tidak ditunjukkan oleh para pihak yang bersengketa. Prinsip Hakim aktif dalam kasus perdata tidak bertentangan dengan prinsip Hakim pasif sebagai ketidakpedulian berarti bahwa ruang lingkup atau luas sengketa diajukan kepada Hakim untuk diperiksa pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yang bersengketa dan tidak ditentukan oleh Hakim dan pihak bebas setiap saat sesuai dengan keinginan mereka dapat mengakhiri sengketa diajukan ke sidang pengadilan sendiri.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 28/12 Sun p
Uncontrolled Keywords: civil case, active judge, passive judge
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB491 Civil law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Sunarto, 090710395 DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBasuki Rekso Wibowo, Prof. Dr., SH., MSUNSPECIFIED
Thesis advisorY. Yogar Simamora, Prof. Dr., SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Joko Iskandar
Date Deposited: 18 Oct 2016 04:31
Last Modified: 18 Oct 2016 04:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32522
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item