PEMBATASAN HAK MENGUASAI TANAH OLEH NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK ULAYAT DAN HAK PERORANGAN ATAS TANAH

MUHAMMAD BAKRI, 099913681 D (2006) PEMBATASAN HAK MENGUASAI TANAH OLEH NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK ULAYAT DAN HAK PERORANGAN ATAS TANAH. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-bakrimuham-3753-6.abstr-t.pdf

Download (335kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-bakrimuham-3753-17full.pdf

Download (11MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara (HMN) termuat dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut Pasal 2 UUPA, HMN hanya memberi wewenang kepada negara untuk mengatur: a).mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa; b).menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c).menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Disertasi ini hanya meneliti salah satu wewenang negara tersebut yaitu, wewenang untuk menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah. Hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah terkait erat dengan hubungan hukum antara negara dengan tanah, karena hubungan hukum antara negara dengan tanah sangat menentukan isi peraturan perundang¬undangan yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah dan antara masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya. Hubungan hukum antara negara dengan tanah melahirkan hak mengiiasai tanah oleh negara (HMN), hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan tanah melahirkan hak ulayat, dan hubungan hukum antara orang dengan tanah melahirkan hak perorangan atas tanah. Peraturan perundang-undangan di bidang agraria, memberi kekuasaan yang besar kepada negara untuk menguasai semua tanah yang ada di wilayah Indonesia, sehingga berpotensi melanggar hak ulayat dan hak perorangan atas tanah. Oleh karena itu, di kalangan ahli hukum timbul gagasan untuk membatasi wewenang negara yang bersumber pada HMN. Sentral masalah dalam dalam penelitian ini adalah, pembatasan wewenang negara yang bersumber pada HMN. Dan sentral masalah tersebut dirinci 3 sub masalah, yaitu: a).Pembatasan wewenang negara yang bersumber pada hak menguasai tanah oleh negara yang diatur dalam UUPA; b),Implementasi wewenang negara yang bersumber pada HMN terhadap hak ulayat; c),Implementasi wewenang negara yang bersumber pada HMN terhadap hak perorangan atas tanah. Jenis penelitian adalah, penelitian hukum yang menggunakan pendekatan sejarah, peraturan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Tujuan penelitian adalah, untuk menemukan pembatas hak menguasai tanah oleh negara. Bahan hukum penelitian terdiri atas: bahan hukum primer yaitu, peraturan perundang-undangan dan jurisprudensi; dan bahan hukum sekunser adalah, bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan analisis isi. Dan penelitian ditemukan: Pertama, pembatasan wewenang negara yang bersumber pada HMN yang diatur dalam UUPA, yaitu: a).Wewenang negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 dibatasi oleh, isi dan hak atas tanah. Artinya, wewenang negara itu dibatasi oleh, wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk menggunakan haknya; b).Wewenang negara yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan pasal 8 dibatasi oleh, pemberian hak atas tanah atau hak-hak lainnya dan pengambilan SDA tidak boleh melanggar hak perorangan atas tanah dan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya. Kedua, implementasi wewenang negara yang bersumber pada HMN terhadap hak ulayat. Dalam pemberian hak atas tanah atau hak-hak lainnya dan pengambilan SDA, terjadi pelanggaran terhadap hak ulayat seperti pada kasus Pertambangan Freeport di Irian dan Pertambangan Emas Kelian di Kalimantan. Agar wewenang negara itu tidak melanggar hak ulayat, maka dalam pemberian hak atas tanah atau hak-hak lainnya dan pengambilan SDA, tidak boleh menghilangkan hak-hak masyarakat hukum adat yang berdasar pada hak ulayatnya. Ketiga, implementasi wewenang negara yang bersumber pada HMN terhadap hak perorangan atas tanah. Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum, terjadi pelanggaran terhadap hak perorangan atas tanah seperti pada kasus Cimacan dan kasus Waduk Jatigede. Agar pelanggaran tersebut tidak terjadi, pengadaan tanah untuk pembangunan hanya dapat dilakukan apabila ada persetujuan dari pemegang hak atas tanah tanpa disertai dengan intimidasi dalam bentuk apapun. Keempat, ditemukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur eksistensi hak ulayat bersifat mendua, artinya di satu sisi eksistensi hak ulayat diakui dan dilindungi, namun pada sisi lain juga diingkari. Dalam tataran konsep secara de jure hak ulayat diakui dan dilindungi oleh UUD 1945, Tap MPR dan UUPA, namun pada tataran implementasi secara de facto hak ulayat diingkari oleh Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002. Saran: Pemerintah segera melakukan: 1. Sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang agraria; 2. Melindungi hak-hak masyarakat hukum adat untuk mengambil SDA yang ada di tanah ulayatnya, karena adanya pemberian hak atas tanah atau hak lainnya dan hak untuk mengekploitasi SDA. 3. Melindungi hak perorangan atas tanah dari pengambilan secara paksa tanahnya, karena adanya pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. 4. Merevisi UUPA: a).Dalam Pasal 2 ditegaskan bahwa, hak menguasai tanah oleh negara tidak boleh meniadakan/ menghilangkan hak ulayat, bahkan sebaliknya hams melindungi dan mengayomi hak ulayat; b).Syarat pelaksanaan hak ulayat kecuali sesuai dengan kepentingan nasional, dihilangkan. c). Semua persyaratan hukum adat dipakai dasar oleh hukum tanah nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 5, dihilangkan. Syarat yang ada ialah, hukum adat tidak boleh menghalangi/ menghambat tujuan HMN yaitu mencapai kemakmuran rakyat. d). Pasal 6 yang berbunyi: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, diganti dengan: Semua hak pengadaan SDA mempunyai fungsi sosial.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis.H.01/07 Bak p
Uncontrolled Keywords: The states rights to control land, ulayat rights, individuals rights over land
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MUHAMMAD BAKRI, 099913681 DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAchmad Sodiki, Prof., Dr., SHUNSPECIFIED
Thesis advisorWahjoedi, Prof., SH., CNUNSPECIFIED
Thesis advisorSri Hajati, Prof., Dr., SH., MSUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 11 Oct 2016 02:23
Last Modified: 11 Oct 2016 02:23
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32675
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item