TANGGUNG GUGAT UNIT KERJASAMA OPERASIONAL DALAM KONTRAK KERJASAMA PENGELOLAAN ANTARA PEMERINTAH DAN SWASTA

ACHMAD MIRZA R.A, 031111132 (2016) TANGGUNG GUGAT UNIT KERJASAMA OPERASIONAL DALAM KONTRAK KERJASAMA PENGELOLAAN ANTARA PEMERINTAH DAN SWASTA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (BAB I)
SKRIPSI_ACHMAD MIRZA R.A_Part11.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
SKRIPSI_ACHMAD MIRZA R.A_Part12.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
SKRIPSI_ACHMAD MIRZA R.A_Part13.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
SKRIPSI_ACHMAD MIRZA R.A_Part14.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
SKRIPSI_ACHMAD MIRZA R.A_Part15.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kerjasaama operasioanal yang merupakan kerjasama kontrak yang di dalam perjanjian KSO ialah perjanjian dimana antara para pihak membuat unit yang dinamakan Unit KSO dan didalam unit tersebut statusnya bukan badan hukum, unit kso ini berdiri sendiri serta untuk struktur pada karyawan nya yang terdiri dari karyawan para pihak yang tugasnya memberikan pengelolaan dan pengoperasian terhadap fasilitas yang telah ada seperti tanah/ bangunan . Dalam bentuk kerjasama yang melibatkan pemerintah ini sebagai mana dimaksud pada rumusan permasalahan bahwasanya perjanjian ini di bentuk untuk menjalankan perjanjian yaitu perjanjian KSO. Di perjanjian ini pemerintah lah sebagai kontraktan sekaligus yang mempunyai aset. Maka dari itu dijabarkan bentuk-bentuk dari pemanfaatan aset. Untuk macam bentuk pemanfaatan aset yang sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, BOT (Build operate transfer), Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. Dan juga para pihak dalam Perjanjian Kerjasama Operasional antara lain para pihak Swasta dengan pihak Swasta, Pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Pihak Swasta, Pihak Pemerintah dengan Pihak Swasta. Pada Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 (pengelolaan barang milik negara/daerah) ini pada bentuk dari kerjasama pemanfaatan ialah yang memungkinkan sebagai bentuk dari perjanjian KSO, . Kerjasama pemanfaatan ini mempunyai konteks yang pantas untuk sebagai dasar dari perjanjian KSO.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.151/16 Ach t
Uncontrolled Keywords: Kerjasama Operasional,Pemerintah, Kerjasama Pemanfaatan
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ACHMAD MIRZA R.A, 031111132UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorFaisal Kurniawan, S.H.,M.H.,LL.MUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2016 08:16
Last Modified: 16 Jun 2016 08:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33091
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item