Riki Saprial (2015) Kewenangan Notaris Untuk Membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (COVER)
1. COVER.pdf Download (176kB) |
|
Text (LEMBAR PENGESAHAN)
2. LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (213kB) |
|
Text (ABSTRAK)
3. ABSTRAK.pdf Download (251kB) |
|
Text (KATA PENGANTAR)
4. KATA PENGANTAR.pdf Download (216kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
5. DAFTAR ISI.pdf Download (217kB) |
|
Text (BAB I)
6. BAB I PENDAHULUAN.pdf Restricted to Registered users only Download (290kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
7. BAB II KEABSAHAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN.pdf Restricted to Registered users only Download (463kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
8. BAB III AKIBAT HUKUM SURAT KUASA MEMBEBANKAN.pdf Restricted to Registered users only Download (275kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
9. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only Download (252kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
10. DAFTAR BACAAN.pdf Download (254kB) |
Abstract
Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)wajib dilakukan dengan akta Notaris ataupun dengan akta PPAT sebagaimana di atur dalam Pasal 15 (1) UUHT. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, yang berwenang untuk membuat suatu SKMHT adalah Notaris dan PPAT. Namun, jika akta SKMHT dibuat secara notaril maka pendaftarannya tidak diterima oleh Kantor Pertanahan setempat (kecuali ada beberapa kantor pertanahan yang mau terima). Sebagian besar kantor pertanahan hanya mau menerima akta SKMHT dalam bentuk blanko PPAT. Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris yang sudah menetapkan mengenai format akta Notaris yang bersifat otentik. Berdasarkan UUJN Notaris sebagai Pejabat Umum memperoleh wewenang secara Atribusi, karena wewenang tersebut dicipatakan dan diberikan oleh UUJN, kemudian jika merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UUHT, yang menyatakan bahwa SKMHT wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT, hal ini berarti juga Notaris tersebut memperoleh wewenang secara Atribusi. Terkait dengan aspek wewenang, jika kita kaji mengenai keabsahan notaris dalam membuat akta SKMHT, notaris jelas mempunyai kewenangan untuk membuat akta tersebut. kewenangan notaris untuk membuat SKMTH tersebut diatur dalam pasal 15 ayat 15 ayat (1) UUHT jo Pasal 15 ayat 2 huruf (f) UUJN. SKMHT yang dibuat Notaris dengan hanya berpedoman pada tata cara pengisian blanko SKMHT berdasarkan PERKABAN, hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan apabila ditandatangani oleh para pihak. Hal ini tentu membawa akibat hukum yang penting bagi sah atau tidak SKMHT tersebut sebagai dasar dari pembuatan APHT, karena berdasarkan Pasal 15 (1) UUHT ditentukan bahwa SKMHT wajib dibuat dalam bentuk akta Notaris atau akta PPAT.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK.126/15 Sap k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Notary, Power of Attorney to Impose Mortgage (SKMHT), Authority.s | ||||||
Subjects: | K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB479 Private law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Sheli Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 17 May 2020 07:39 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33736 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |