Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013

Kusbiantoro (2015) Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (824kB)
[img] Text (ABSTRAKSI)
2. ABSTRAKSI.pdf

Download (836kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (709kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (873kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK MELAKUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI.pdf
Restricted to Registered users only until 5 March 2023.

Download (869kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III BATASAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI.pdf
Restricted to Registered users only until 5 March 2023.

Download (892kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 5 March 2023.

Download (630kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (633kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa yang hanya dapat mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali adalah Terdakwa atau Ahli Warisnya. Tetapi yang terjadi dalam beberapa kasus malah berlawanan dari ketentuan Hukum ini Yang sepatutnya oleh Mahkamah Agung sendiri sebagai Lembaga yang paling bisa menilai pelaksanaan Hukum Acara Pidana ini Khususnya Peninjauan Kembali dapat bertindak tegas dan adil dalam melaksanakan Hukum Acara Pidana agar terjadi kepastian hukum dalam sistem Peradilan Indonesia. Dalam memutus permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jaksa Mahkamah Agung memiliki perbedaan sikap dalam satu sisi Permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Namun, disisi lain permohonan upaya hukum Peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 atas permohonan terpidana Antasari Azhar, SH, MH, yang mengabulkan permohonan pemohon, yang menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dengan demikian permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bisa diajukan lebih dari satu kali. Dari hasil penelitian yang sifatnya yuridis normatif dan menggunakan metode pengumpulan data yang meliputi, penelitian pustaka melalui pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder diperoleh kesimpulan yaitu secara filosofis historis PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan hal tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menyatakan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dan tidak ada kalimat Jaksa sebagai pihak yang dapat mengajukan upaya hukum PK, alasan MA yang mengabulkan permohonan PK Jaksa bukan menggunakan metode penafsiran ekstensif, melainkan melakukan interpretatio est perversio. Dengan demikian MA telah membentuk dan menambahkan norma baru ke dalam norma limitatif Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Putusan MK bersifat final and binding sehingga harus ditaati dan dihormati oleh semua pihak. Perdebatan pro-kontra yang muncul akibat adanya Putusan MK No. 34/ PUU-XI/ 2013 merupakan pengayaan pengetahuan hukum dan kajian akademik. Untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan maka perlu dilakukan pembatasan PK sebanyak 2 (dua) kali dengan alasan pertama pengajuan PK dengan alasan fakta terdapat putusan yang saling bertentangan, atau fakta adanya kekhilafan/ kekeliruan nyata dari majelis hakim apabila pengajuan PK yang pertama ini ditolak maka dapat diajukan pengajuan PK yang kedua dengan alasan adanya novum , karena tidak mungkin suatu novum dapat ditemukan lebih dari satu kali, Dengan adanya pembatasan, pengajuan PK ini maka tidak akan mengganggu keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH. 60-15 Kus u
Uncontrolled Keywords: Remedies, Defendants, Heirs, Attorney General, Novum, Constitutional Court Decisions
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
KusbiantoroNIM031224153095
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro PurwoleksonoNIDN0025036204
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 2016
Last Modified: 04 Mar 2020 05:39
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33917
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item