PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999

ALIMIN, 099712606 (2002) PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-alimin-6869-th1607-t.pdf

Download (400kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
34188.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1. Untuk mendukung segala urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999, maka lahirlah UU No. 25 Tahun 1999 yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian, kehadiran kedua UU tersebut menganut paradigma : money follows function. Sedangkan alasan mengapa diperlukan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan pemerataan antar-daerah adalah dalam rangka menciptakan keadilan antara pusat dan daerah (keadilan vertikal) dan pemerataan antar-daerah (keadilan horisontal). 2. Dalam rangka menciptakan perimbangan keuangan tersebut, Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1999 mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu : Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah; dan lain-lain penerimaan yang sah. Dari komponen-komponen sumber pendapatan daerah tersebut melalui Dana perimbangan, subsidi tetap menjadi sumber utama keuangan daerah dibandingkan dengan komponen sumber pendapatan daerah lainnya. Dengan demikian subsidi tetap menjadi kebijakan perimbangan keuangan yang utama, yang ditetapkan melalui APBN setiap tahun. 3. Formula Alokasi Dana Perimbangan sesuai dengan jenis Dana Perimbangan itu sendiri: a. Dana Bagi Hasil, sebagai bagian dari Dana Perimbangan yang secara prinsip memperhatikan (rasa keadilan) daerah penghasil, menggunakan formula alokasi model prosentase. Meskipun formula alokasi dana bagi hasil sudah mengarah pada pemenuhan rasa keadilan antara pusat dan daerah, bahkan juga mengarah pada pemenuhan pemerataan antar-daerah (keadilan antar-daerah), namun formula alokasi dana bagi hasil tersebut masih mengandung persoalan yaitu pada dasarnya bertumpu pada pemikiran pembagian perolehan pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah yang berasal dari sumber daya alam. Padahal tidak semua daerah di Indonesia memiliki potensi sumber daya alam. b. Dana Alokasi Umum (DAU), sebagai bagian dari Dana Perimbangan yang bertujuan pemerataan (antara daerah kaya dan daerah miskin), menggunakan ketentuan sebagai berikut : (1) DAU yang dialokasikan ke daerah-daerah minimum 25% dari penerimaan dalam negeri; (2) Untuk menentukan besarnya alokasi DAU, prinsip yang digunakan adalah kebutuhan yang direfleksikan melalui pembagian urusan yang menjadi kewenangan daerah ditentukan terlebih dahulu, barulah ditentukan besarnya keuangan yang dialokasikan untuk pelaksanaan urusan yang bersangkutan. (3) Pengalokasian DAU ke daerah-daerah dihitung menurut formula berdasarkan obyektifitas, pemerataan, dan keadilan antar-daerah. (4) Untuk menentukan pengalokasian DAU ke daerah propinsi maupun daerah kabupaten/kota harus didasarkan pada kajian empirik (obyektif) untuk mengetahui variabel-variabel dalam menentukan alokasi DAU yang meliputi: a) Kebutuhan wilayah otonomi daerah, misalnya : jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografi, dan tingkat pendapatan masyarakat dengan memperhatikan kelompok masyarakat miskin. b) Potensi ekonomi daerah, yang tercermin dari penerimaan daerah, seperti : potensi industri; potensi sumber daya alam; potensi sumber daya manusia; dan potensi produk domestik regional bruto. c. Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagai bagian dari Dana Perimbangan yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus daerah, pengalokasiannya menggunakan formula sebagai berikut: (1) Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum; dan/atau (2) Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional. 4. Meskipun Dana Perimbangan pada hakekatnya adalah subsidi Pusat kepada Daerah, tetapi sifat penggunaannya berbeda-beda sesuai dengan bentuknya : a. Dana Bagi Hasil, selain prosentase yang akan diperoleh daerah sudah pasti penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah, jadi subsidi yang bersifat umum (block grant). b. Dana Alokasi Umum (DAU), selain pengalokasiannya menggunakan formula yang merefleksikan obyektifitas, pemerataan, dan keadilan antar-daerah, penggunaannya diserahkan kepada daerah. Jadi subsidi yang bersifat umum (block grant). c. Dana Alokasi Khusus (DAK), penggunaannya untuk kebutuhan yang bersifat khusus bagi daerah tertentu, jadi subsidi yang bersifat khusus (specific grant). Dilihat dari perspektif kemandirian daerah dalam berotonomi, maka Dana Bagi Hasil dan DAU yang diberikan dalam bentuk block grant lebih strategis dibandingkan dengan DAK yang diberikan dalam bentuk specific grant. Namun, yang menarik adalah ungkapan yang menyebutkan : kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum1. Ungkapan ini secara tersirat mencerminkan Dana Alokasi Umum juga ditentukan berdasarkan sasaran yang hendak dicapai. Dengan demikian, menjadi semacam subsidi khusus.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH.16/07 Ali p
Uncontrolled Keywords: Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3150 Public law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana
Creators:
CreatorsNIM
ALIMIN, 099712606UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSoewoto Moelyosoedarmo,, Prof. Dr.,SH. MS.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 11 Jun 2017 17:17
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34188
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item