TERBITNYA SERTIFIKAT DOBEL DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

DEWI ISWAN, 0904101741 M (2008) TERBITNYA SERTIFIKAT DOBEL DAN UPAYA PENYELESAIANNYA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-iswandewi-6886-th04_08-min.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Bahwa PP No. 24 Tahun 1997 menurut penulis masih dapat menimbulkan peluang untuk terbitnya sertifikat dobel, yaitu dalam Pasal 24 PP No. 2 Tahun 1997 yang mengatur pembuktian hak lama, dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 yang mengatur tenggang waktu untuk mengajukan keberatan terhadap terbitnya sertifikat tanah. PP No. 24 Tahun 1997 tersebut masih berpeluang untuk terbitnya sertifikat dobel dikarenakan kondisi administrasi pertanahan di BPN dan di desa/kelurahan masih kurang tertib, serta kondisi masyarakat yang kurang peduli untuk mengamankan (memelihara dan mensertifikatkan) tanah miliknya. Upaya penyelesaian hukum terhadap terbitnya sertifikat dobel dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Sebelum diputuskan untuk menyelesaikan secara litigasi, maka terlebih dahulu para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya secara non litigasi, yaitu dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau kuasanya dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga (mediator, arbitrator, konsiliator). Apabila musyawarah dapat mencapai kata sepakat maka isi kesepakatan tersebut hares dituangkan dalam bentuk tertulis dan apabila isi kesepakatan memuat antara lain: membatalkan sertifikat yang tidak benar maka isi kesepakatan tersebut hares dimintakan penetapan ke Pengadilan Negeri agar pihak yang dirugikan atas terbitnya sertifikat yang tidak benar tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang tidak benar tersebut ke Pengadilan TUN. Setelah permohonan dikabulkan Pengadilan TUN, maka pihak yang berhak secara hukum atas sertifikat tersebut dengan berbekal putusan Pengadilan TUN yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat mengajukan permohonan untuk membatalkan sertifikat tersebut ke BPN atau pihak yang secara hukum berhak atas sertifikat tersebut dengan berbekal Penetapan Pengadilan Negeri tersebut diatas dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang tidak benar langsung kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan setempat. Apabila melalui jalur non litigasi tidak berhasil maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 04/08 Isw t (ABSTRAK TIDAK TERSEDIA)
Uncontrolled Keywords: Sertifikat tanah
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K720-792 Property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
DEWI ISWAN, 0904101741 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEman Ramelan, Dr. S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 11 Jun 2017 16:36
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34323
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item