KOPETENSI PENYELESAIAN SENGKETA PILIHAN HUKUM DI BIDANG HUKUM WARIS

Bambang Yunarko, 090214833M (2007) KOPETENSI PENYELESAIAN SENGKETA PILIHAN HUKUM DI BIDANG HUKUM WARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-yunarkobam-6784-th2007-k.pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-yunarkobam-6784-th2007-k.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dengan masih berlaku 3 (tiga) system hukum di bidang kewarisan di Indonesia, yaitu system hukum waris adat, waris BW dan waris Islam, hal ini menimbulkan konsekuensi hukum kepada para pihak, apabila terjadi perselisihan sengketa kewarisan utama bagi orang Indonesia yang beragama Islam dalam kaitannya dengan pilihan hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa kewarisan. Untuk orang Indonesia yang beragama Islam dalam hal terjadi sengketa waris dapat memilih hukum waris adat atau hukum waris Islam, dengan konsekuensi apabila mereka menggunakan hukum waris adat, maka penyelesaiannya di Pengadilan Negeri, akan tetapi apabila mereka memilih hukum waris Islam penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Dengan adanya pilihan hukum yang berdampak terjadi konflik kewenangan pengadilan, maka untuk menyelesaikan konflik kewenangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal 33 ayat (1) adalah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung di dalam memutuskan sengketa kewenangan antara Peradilan Negeri dengan Peradilan Agama harus berpedoman pada kaidah hukum yaitu ketentuan khusus harus didahulukan dari ketentuan yang bersifat umum, disini Peradilan Agama adalah Peradilan Khusus, karena hanya dapat dipergunakan bagi orang-orang yang beragama Islam untuk menyelesaikan sengketa perkawinan, kewarisan, hibah, wakaf dan sodagoh, sedangkan Peradilan Negeri adalah Peradilan Umum, karena dapat dipergunakan menyelesaikan perkara perdata dan pidana tanpa mempersoalkan agama, bagi para pihaknya. Selain itu pula Mahkamah Agung harus konsisten pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1990 yang antara lain berbunyi sejak tanggal 1 Juli 1990 Pengadilan Negeri dilarang menerima perkara waris bagi pihak-pihak yang beragama Islam. Oleh karena kewenangan memberikan dan memutus perkara waris bagi orang-orang Indonesia yang beragama Islam berdasarkan kompetensi obsalut Peradilan Agama, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, berada di Peradilan Agama, sedangkan pilihan hukum waris bagi orang-orang Indonesia yang beragama Islam berdasarkan angka 2 alinea keenam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 hanya dapat dilakukan di luar Badan Peradilan. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1615 K/Pdt/1993, Nomor: 30 K/Pdt/1995 dan Nomor: 53 K/Pdt/1995 tentang Waris, Mahkamah Agung belum konsisten terhadap kaidah hukum Lex specialis derogat Lex generalis dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1990, karena masih memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara waris bagi pihak-pihak yang beragama Islam.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 20/07 Yun k
Uncontrolled Keywords: Kopetensi, Penyelesaian Sengketa, Hukum Waris
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB632-636.2 Inheritance and succession
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana
Creators:
CreatorsNIM
Bambang Yunarko, 090214833MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAfdolUNSPECIFIED
Thesis advisorEllyne Dwi Poespasari, S.H.,MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 29 Jan 2019 04:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34619
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item