KLAUSULAPENDAFTARAN DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA

ROBERT THUNGGAL, 030110200N (2003) KLAUSULAPENDAFTARAN DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
1.pdf

Download (395kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Fulltext)
35129.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Lembaga Jaminan Fidusia merupakan salah satu dari beberapa sarana penjaminan yang digunakan sebagai alat penjaminan atas perjanjian hutang-piutang yang dibuat antara debitur dan kreditur. Jaminan tersebut diadakan untuk memenuhi kepentingan dan keamanan dari pihak kreditur atas perjanjian yang telah dibuat dengan debitur. Jaminan Fidusia tersebut terdiri dari benda-benda bergerak maupun benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik, benda berwujud maupun tidak berwujud, benda terdaftar maupun tak terdaftar. Atas dasar perjanjian hutang-piutang maka salah satu atau beberapa dari benda-benda yang dijaminkan dibebani dengan fidusia melalui Akta Notaris. Didalam Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris dicantumkan sekurang-kurangnya mengenai identitas para pihak, data perjanjian pokok, uraian obyek fidusia, nilai penjaminan, dan nilai benda jaminan fidusia. Artinya bahwa tidak boleh tidak, salah satu dari isi Akta Jaminan Fidusia tersebut ditiadakan/dihilangkan dengan akibat Akta Jaminan Fidusia tersebut menjadi batal demi hukum (Nietig/Void), dengan pengertian bahwa perjanjian pokok yang telah dibuat antara pihak debitur dan kreditur tetap berlaku dan mengikat para pihak dengan konsekwensi kedudukan kreditur tetap sebagai kreditur konkuren. Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia qq Departemen Kehakiman tempat Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) berada, dengan dilampiri Pemyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran dicatat oleh KPF didalam Buku Daftar Fidusia dan dengan pencatatan tersebut lahirlah Jaminan Fidusia yang disesuaikan dengan tanggal penerimaan permohonan (pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Fidusia). Dengan pendaftaran, kreditur memperoleh sertifikat Jaminan Fidusia yang memberikan kepadanya hak-hak kebendaaan yang tidak dipunyai oleh kreditur lainnya (konkuren). Kreditur preferen mempunyai hak akan penjaminan pelunasan piutangnya terlebih dahulu dari kreditur konkuren. Setiap waktu kreditur dapat secara serta-merta melakukan eksekusi jika debitur melakukan wanprestasi baik melalui pelaksanaan grosse sertifikat Jaminan Fidusia, Parate Eksekusi maupun penjualan di bawah tangan. Dengan demikian, pendaftaran didalam fidusia mempunyai peran yang sangat signifikan bagi kedudukan seorang kreditur.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 11/04 Thu k
Uncontrolled Keywords: FIDUCIA
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law > K7470 Insurance
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
ROBERT THUNGGAL, 030110200NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorY. Sogar Simamora, S.H.,M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 06 Jun 2017 19:01
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35129
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item