ANALISA FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

IRMA PUTRI KARTIKA.S.H, 090210110 MH (2004) ANALISA FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (305kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Fulltext)
35423.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Bagi manusia, tanah merupakan hal terpenting bagi hidup dan kehidupannya. Di atas tanah, manusia membangun rumah tempatnya bernaung. Tanah juga mengandung berbagai macam kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan manusia. Dalam skala kecil, hasil yang diperoleh biasanya hanya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam skala besar, ditunjang oleh pengolahan dengan keahlian khusus dan pemanfaatan teknologi, dapat menciptakan peluang bisnis yang menggiurkan. Pendek kata, segala aktivitas manusia apapun bentuknya, tidak akan lepas dari kebutuhan akan tanah. Bukanlah hal yang mengherankan apabila setiap orang pasti mempunyai keinginan untuk dapat memiliki tanah lengkap dengan perlindungan hukumnya. Perlindungan itu diwujudkan dengan pemberian berbagai macam hak atas tanah oleh Negara sebagai Petugas Pengatur. Untuk dapat mewujudkan keteraturan dan ketertiban, perlu dibentuk perundang-undangan yang jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan perundang-undangan yang dibentuk sebagai penyempurnaan perundang-undangan sebelumnya yang dianggap kurang mampu berlaku adil bagi masyarakat pribumi sebagai pemilik "asli" tanah, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung diseluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuan utamanya menciptakan kemakmuran yang adil dan merata. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan dibentuknya konsep fungsi sosial hak atas tanah yang mewajibkan setiap pemegang hak atas tanah untuk senantiasa memperhatikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum dalam pemanfaatan serta penggunaan tanahnya. Hal ini bukan berarti tidak ada penghormatan terhadap hak-hak individu atas tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria justru mencoba menjembatani keharmonisan hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya. Jika seandainya ada seseorang yang "terpaksa" menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum, harus melalui prosedur ganti kerugian yang memadai berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pemegang hak atas tanah diwajibkan untuk mempergunakan tanahnya sesuai dengan keadaan tanah, sifat dan tujuan pemberian haknya. Seseorang tidak dibenarkan untuk mempergunakan maupun tidak mempergunakan tanahnya sekehendak hati tanpa mempertimbangkan kepentingan umum.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THP 03/05 Kar a
Uncontrolled Keywords: Hak atas tanah ; Hukum Agraria
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law
Q Science > QA Mathematics > QA299.6-433 Analysis
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
IRMA PUTRI KARTIKA.S.H, 090210110 MHUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEMAN RAMELANUNSPECIFIED
Thesis advisorMACHSOEN ALlUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Joko Iskandar
Date Deposited: 2016
Last Modified: 14 Jun 2017 18:19
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35423
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item