Mardiana Batubara, 099812868M
(2001)
MODEL STRUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN GRESIK TAHUN 2001.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pada dasarnya digunakan untuk mendorong terwujudnya otonomi daerah secara nyata, luas dan bertanggung jawab. Dalam Surat Keputusan Bupati Gresik No. 28 A tahun 2000 tentang Program Persiapan Pelaksanaan Otonomi Daerah Kabupaten Gresik, dibentuk Tim yang membantu Bupati Gresik dalam merumuskan dan memfasilitasi persiapan dan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Gresik. Tim dibagi menjadi 3 (tiga) Bidang yaitu: Bidang I adalah Bidang Organisasi, Manajemen dan Personalia; Bidang II adalah Bidang Keuangan, Bidang III adalah Bidang Sarana, Prasarana dan Dokumentasi. Perumusan struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik adalah tugas dari Bidang I Tim Otonomi Daerah Kabupaten Gresik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dan Pemerintah Kabupaten Gresik merumuskan kewenangan bidang kesehatan Kabupaten Gresik. Dari kewenangan bidang kesehatan yang ada,dirumuskan tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Dinas Kesehatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Kewenangan bidang kesehatan yang dirumuskan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik sudah mengacu kepada rukun manajemen yaitu, adanya perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan pegawai dan tenaga kesehatan, pengenggaran, penelitian dan engembangan dan pelaporan. Sedangkan kewenangan bidang kesehatan yang dirumuskan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak ada pengelolaan pegawai dan tenaga kesehatan. Sampai saat ini kewenangan bidang kesehatan diKabupaten Gresik belum disahkan menjadi Peraturan Daerah,akan tetapi sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Gresik. Tugas pokok dan fungsi yang dirumuskan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik masih ada yang kurang jelas, antara lain: Fungsi Kepala Dinas tidak terlihat adanya bidang ketata usahaan; Fungsi Kepala Sub. Bagian Tata Usaha tidak terlihat adanya pengelolaan kerumah tanggaan; Fungsi Kepala Seksi Kesehatan Keluarga tidak sesuai dengan tugas pokok yang ada; Fungsi Kepala Sub. Seksi Bimbingan dan Pengendalian JPKM dan Sub. Seksi JPKM terjadi tumpang tindih. Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Gresik yang ada belum menggambarkan tujuan yang ingin dicapai pada pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Gresik. Visi dan Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik yang ada pada Pelaksanaan otonomi daerah, sudah mengacu kepada Visi dan Misi Departemen Kesehatan RI. Secara garis besar tahap-tahap perumusan kebijakan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik adalah sebagai berikut: 1.Tahap Identifikasi Masalah, yaitu: setelah disahkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 061/ 729/ SJ tentang Penataan Perangkat Daerah, pemerintah Kabupaten Gresik mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Gresik No. 28 A tahun 2000 tentang Program Persiapan Pelaksanaan Otonomi Daerah Kabupaten Gresik. Dalam pembentukan Tim Otonomi Daerah Kabupaten Gresik adalah bertugas membantu Bupati Kabupaten Gresik dalam merumuskan dan memfasilitasi persiapan dan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Gresik. 2.Tahap Formulasi, yaitu: Usulan kewenangan bidang kesehatan, tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik basil rumusan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik disampaikan kepada Tim Otonomi Daerah Bidang I, selanujutnya Tim Otonomi Daerah Bidang I mengadakan pembahasan dan kajian terhadap usulan tersebut. Dari hasil pembahasan dan kajiannya, kemudian Tim Otonomi Daerah Bidang I mempersiapkan surat permohonan persetujuan dan rancangan Peraturan Daerah agar struktur organisasi hasil bahasan mereka dibuat menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya surat permohonan persetujuan dan rancangan Peraturan Daerah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik. 3.Tahap Legitimasi, yaitu: Rancangan Peraturan Daerah dan, surat permohonan persetujuan kemudian dipelajari oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik, selanjutnya rancangan Peraturan Daerah tersebut dibawa ke rapat panitia musyawarah, dibentuk panitia khusus untuk mempelajari dan membahas rancangan Peraturan Daerah tersebut. Hasil kerja panitia khusus kemudian dilaporkan kepada panitia musyawarah, bila disetujui selanjutnya rancangan Peraturan daerah dibawa dalam rapat Paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD dan Eksekutif Dalam rapat Paripurna bila seluruh anggota dewan setuju dengan rancangan tersebut, maka rancangan Peraturan Daerah sah menjadi Peraturan Daerah, kernudian Ketua DPRD Kabupaten Gresik dan Bupati Kabupaten Gresik menanda tangani Peraturan Daerah tersebut. Struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah hasil rumusan pemerintah Kabupaten Gresik, belum sepenuhnya mengacu kepada Surat Edaran Mendagri No. 061/ 729/ SJ tentang Penataan Perangkat Daerah. nerdasarkan kewenangan bidang kesehatan, tugas pokok, fungsi dan struk-tur organisasi rumusan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, mengacu kepada Surat Edaran Mendagri No. 061/ 729/ SJ tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, peneliti mencoba mengusulkan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik tahun 2001 pada pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Gresik.
Actions (login required)
|
View Item |