Tanggung Gugat Konsultan Hukum Sebagaim Profesi Penunjang dalam Rangka Penawaran Umum Perusahaan Publik

Erika A. Palupi, 030010005M (2002) Tanggung Gugat Konsultan Hukum Sebagaim Profesi Penunjang dalam Rangka Penawaran Umum Perusahaan Publik. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-palupierik-593-thb160-k.pdf

Download (274kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-palupierik-593-thb160-t.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesimpulan a. Melakukan penawaran umum merupakan cara yang menarik bagi emiten untuk mendapatkan dana, namun sebelum memutuskan untuk meh*ukan penawaran umum, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dan dipersiapkan. Setelah manajemen perusahaan memutuskan untuk mencari dana melalui penawaran umum dan keputusan tersebut disetujui oleh para pemegang saham melalui RUPS, emiten dapat memulai langkah menyiapkan kelengkapan dokumen dalam rangka penawaran umum yang dibantu oleh beberapa profesi dan lembaga penunjang pasar modal. Salah satu profesi penunjang pasar modal dimaksud adalah konsultan hukum yang akan melakukan penelitian dari segi hukum terhadap perusahaan untuk selanjutnya memberikan pendapat hukum atas aspek legal perusahaan tersebut. Pendapat hukum sebagai hasil penelitian dari segi hukum merupakan salah satu kelengkapan dokumen dalam rangka penawaran umum yang 56 58 benar dan relevan atau tidak dicantumkannya fakta materiil yang benar dan relevan oleh konsultan hukum dalam pendapat hukum yang dimuat dalam prospektus. Dalam proses penawaran umum terdapat beberapa profesi penunjang pasar modal yang akan terlibat, termasuk konsultan hukum yang selain mendapatkan honorarium sebagai imbalan jasa yang diberikan juga dibebani oleh tanggung jawab serta kemungkinan bertanggung gugat terhadap investor yang dirugikan sebagai akibat dari pendapat hukum yang dimuat dalam prospektus yang menyesatkan. Oleh karena diantara konsultan hukum dan investor tidak terdapat hubungan hukum berupa perikatan, maka tanggung gugat konsultan hukum terhadap investor sebagai akibat dari pendapat hukum yang dimuat dalam prospektus yang menyesatkan didasarkan atas perbuatan melawan hukum. Namun kewajiban untuk bertanggung gugat im tidak berlaku sepanlang konsultan hukum tersebut dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan reasonable investigation sehubungan dengan due diligence yang dilakukan dalam rangka proses penawaran umum, yang di Amerika dikenal sebagai due diligence defense sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3) UU Pasar Modal. Selain itu 59 perlu digarisbawahi adanya masa daluwarsa atas kewajiban konsultan hukum untuk bertanggung gugat atas prospektus yang dibuatnya dalam hal prospektus tersebut memuat fakta yang tidak benar atau tidak memuat fakta yang benar sehingga menyesatkan dan merugikan investor, yaitu selama 5 (lima) tahun sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif. 2. Saran a. Pengembanan profesi oleh profesional, dalam hal ini konsultan hukum sebagai profesi penunjang pasar modal, selain didasarkan atas peraturan perundangan juga didasarkan atas moral yang dalam hukum dikenal sebagai kode etik serta standar profesi. Dengan berpedoman pada ketiga hal tersebut diharapkan tercipta kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal sehingga tujuan penawaran umum sebagai sumber pembiayaan emiten selain dari perbankan dapat tercapai. b. Adanya kewajiban bertanggung gugat bagi konsultan hukum yang karena kesaiahannya telah merugikan investor sebagai akibat dari pendapat hukum yang dimuat dalam prospektus yang menyesatkan mengharuskan konsultan hukum tersebut bekerja dengan hati-hati, 60 cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka penawaran umum, dimulai sejak saat melakukan due diligence. Selain itu perlu juga dipertimbangkan mengenai pengalihan resiko bertanggung gugat dalam hal adanya gugatan perdata untuk meminta ganti rugi kepada pihak asuransi. Pengahhan resiko untuk bertanggung gugat, dalam hubungannya dengan penggantian kerugian terhadap investor yang dirugikan telah dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia dalam rangka melindungi kepentingan jajaran direksinya. Bentuk pengalihan resiko terhadap direksi perusahaan adalah director's liability insurance. Asuransi atas tanggung jawab direksi tersebut dapat diterapkan dalam profesi konsultan hukum sehubungan dengan tugas dan wewenangnya dalam rangka pasar modal sehingga konsultan hukum dapat lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana telah dilakukan oleh para. konsultan hukum di negara-negara maju sehingga pengemban profesi, dalam hal mi konsultan hukum, dapat lebih tenang untuk kemudian berkonsentrasi terhadap tugas-tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan proses penawaran umum.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: THB 16/02 Pal t
Uncontrolled Keywords: TANGGUNG GUGAT KONSULTAN HUKUM SEBAGAI PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERUSAHAAN PUBLIK
Subjects: H Social Sciences
K Law > K Law (General)
L Education > LB Theory and practice of education > LB5-3640 Theory and practice of education > LB2799-2799.3 Educational consultants and consulting
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Erika A. Palupi, 030010005MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. MOCH ISNAENI, prof.,Dr.,S.H.,MSUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 25 Feb 2019 03:46
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35681
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item