PROBLEM YURIDIS KONSTITUSIONAL PENOLAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR : 110 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR

M. Hari Wahyudi, 090114332M (2004) PROBLEM YURIDIS KONSTITUSIONAL PENOLAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR : 110 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-wahyudimha-776-th.03_06.pdf

Download (645kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-wahyudimha-776-th.03_06.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Gugatan uji materii terhadap PP Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PP Nomor 110 Tahun 2000 ) oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ada 3(tiga) alasan yuridis yang menjadi landasan putusan Mahkamah Agung yakni PP Nomor :110 tahun 2000 bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat Nomor: I11/MPR/2000 (Tap MPR No: III/MPR/2000). tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1999 (UU No: 4 tahun 1999) tentang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, serta Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 (UU No: 22 Tahun 1999) tentang Pemerintahan Daerah. Isi amar putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain menyatakan : - PP No: 110 Tahun 2000 tidak sah - Meminta pemerintah mencabut PP tersebut. dan setelah tenggang waktu 90 hari putusan disampaikan ternyata tidak dicabut, maka PP No: 110 Tahun 2000 tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkait dengan permasalahan tersebut ,perlu ditelaah beberapa pasal dalam UU No: 22 tahun 1999 khususnya pasal yang mengatur hak anggaran dan keuangan DPRD, yakni pasal 15, 19 dan 86. Pasal 15 intinya memerintahkan adanya undang-undang yang bersifat lex specialis mengenai hak anggaran dan keuangan DPRD. Kalau yang dimaksud lex specialis adalah UU No" 4 tahun 1999 ,ternyata undang-undang tersebut sama sekali tidak rinci dan bahkan bunyi pasal yang mengaturnya sama persis dengan bunyi pasal yang ada dalam UU No: 22 Tahun 1999. Kalau sama saja berarti bukan lex specialis. Demikianpun pasal 19 ayat 1 huruf g dan ayat 2 harus dikaitkan dengan pasal 86 ayat 4. Di dalam pasal 86 ayat 4 tersebut prinsipnya bahwa pelaksanaan penyusunan ,perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpedoman pada peraturan pemerintah(PP).. Mengingat anggaran DPRD merupakan bagian dari APBD ,maka dalam menyusun anggaran DPRD logikanya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah . Terhadap pengertian pasal 86 yang demikian, bunyi pasal 19 UU No: 22 Tahun 1999 tidak bisa dipahami secara mandiri tanpa mengaitkan dengan pasal yang lain,khususnya pasal 86 ayat 4 tersebut. Selain pasal-pasal di atas, dicermati pula beberapa pasal yang mengatur tentang tata Tertib DPRD (Tatib DPRD). Dan pasal-pasal yang mengatur tata tertib DPRD menggambarkan bahwa tatib DPRD merupakan aturan prosedur teknis. Demikianpun Tatib DPRD tentang anggaran dan keuangan sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat 2 UU No: 22 tahun 1999 semestinya bersifat teknis atau manajemen penggunaan keuangan, bukan menentukan substansi anggaran. Pasal 2 Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia, berbunyi "tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman pembuatan peraturan hukum di bawahnya" Pasal tersebut sangat jelas bahwa dengan demikian dalam membuat peraturan daerah atau keputusan DPRD berpedoman pada peraturan pemerintah. Pasal 3(5) Tap MPR tersebut berbunyi Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan perintah undang-undang". Pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa Peraturan Pemerintah harus dibuat kalau ada perintah undang-undang. Dan tafsir kedua dikaitkan dengan bunyi pasal 2,Peraturan Pemerintah merupakn peraturan lebih lanjut dari undang-undang. Berhubungan dengan putusan Mahkamah Agung tersebut perlu dilihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 (UU No: 14 Tahun 1970) tentang Pokok-pokok Kehakiman, Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999 (Perma No: 1 Tahun 1999), serta UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No: 14 tahun 1970 memberi kewenangan Mahkamah Agung untuk menyatakan tidak sah sebuah perundang-undangan di bawah undang-undang. Tetapi hak untuk mencabut perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah tersebut tetap ada pada pembuat perundangundangan yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah Pemerintah kalau yang dinyatakan tidak sah adalah Peraturan Pemerintah. Sementara itu Perma No:1 Tahun 1999 pasal 12 (2) menyebutkan "dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada tergugat,ternyata tergugat tidak melaksanakan kewajibannya,demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum." Bunyi pasal tersebut sama artinya memberi kekuasaan Mahkamah Agung mencabut perundang-undangan yang dinyatakannya tidak sah. Bunyi pasal tersebut sangat jelas bertentangan dengan UU No: 14 Tahun 1970. Jadi kalau pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, secara yuridis berdasarkan UU No: 14 Tahun 1970 tidak menyalahi hukum. Karena itu dari aspek asas legalitas formal kalau Pemerintah tidak mencabut berarti PP No: 110 Tahun 2000 masih tetap berlaku. Menurut UU No: 4 tahun 2004 kalau Mahkamah Agung menyatakan tidak sah,maka dengan sendirinya perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sekaligus tidak mempunyai kekuatan hukum. Tetapi putusan Mahkamah Agung di atas tidak mungkin dikaitkan dengan undang-undang tersebut, karena situasi dan kondisi pada saatu putusan itu diambil sangat berbeda dengan situasi dan kondisi setelah UU No: 4 Tahun 2004 diberlakukan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH.03/06 Wah p
Uncontrolled Keywords: All of official government must place the principle of law as a guidence
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
M. Hari Wahyudi, 090114332MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus M Hadjon, Prof. Dr., S.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 05 Oct 2016 04:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35853
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item