PERTANGGUNGJAWABAN HARTA KEKAYAAN PRIBADI DIREKSI SEHUBUNGAN DENGAN KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS

VERINA YUWONO SETIANTO, 031043049M (2011) PERTANGGUNGJAWABAN HARTA KEKAYAAN PRIBADI DIREKSI SEHUBUNGAN DENGAN KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2012-setiantove-18331-thb1711.pdf

Download (296kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2012-setiantove-18331-thb1711.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Direksi sebagai organ dan pengurus perseroan adalah alat perlengkapan perseroan yang melakukan semua kegiatan perseroan dan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian ruang lingkup tugas Direksi adalah mengurus perseroan yang mana Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan tersebut. Di samping itu Direksi dalam mengurus perseroan selalu berorientasi kepada kepentingan dan tujuan perseroan dikarenakan adanya kepentingan perseroan serta tujuan perseroan di satu pihak suatu saat dapat tidak sejalan dengan dengan kepentingan dan keinginan pemegang saham. Tanggung jawab anggota Direksi dalam melaksanakan pengurusan perseroan tidak cukup hanya dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Akan tetapi pengurusan itu wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dalam hal perseroan mengalami pailit, maka tidak secara langsung Direksi bertanggung jawab secara pribadi terhadap kondisi perseroan tersebut karena pada prinsipnya Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan berdasarkan wewenang yang dimilikinya. Hal ini karena perbuatan Direksi dipandang sebagai perbuatan PT yang merupakan subjek hukum mandiri sehingga perseroanlah yang bertanggung jawab terhadap perbuatan perseroan itu sendiri yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Direksi. Namun dalam beberapa hal, Direksi dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pribadi dalam kepailitan PT yakni apabila kepailitan PT tersebut disebabkan karena kesalahan/kelalaian yang dilakukannya. Apabila terjadi kepailitan PT yang diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 104 UU PT. Dalam hal Pengadilan Niaga menyatakan bahwa Direksi tersebut terbukti telah melakukan kesalahan /kelalaian yang merupakan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan sebagai tindakan ultra vires dari Direksi yang mengakibatkan kerugian bagi PT yang berdampak pada kepailitan, maka pada akhirnya dilakukan sita atas semua kekayaan debitor pailit, dalam hal ini sita atas seluruh kekayaan anggota Direksi yang bersalah yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB 17 / 11 Set p
Uncontrolled Keywords: Kepailitan Perseroan Terbatas
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1370-1395 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
VERINA YUWONO SETIANTO, 031043049MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus WidyantoroUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 25 Oct 2016 16:35
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36421
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item