KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB KUASA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS

YULIANTO WISNU WIJAYA, 030943053 (2011) KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB KUASA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-wijayayuli-23422-6.abstr-k.pdf

Download (109kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-wijayayuli-23422-13 FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (429kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Direksi dalam UUPT dijelaskan sebagai organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.1 Jadi bisa disimpulkan bahwa direksi merupakan badan pengurus perseroan, serta suatu organ yang berhak dan berwenang untuk menjalankan aktivitas perusahaan. Sedangkan dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.2 Tugas-tugas yang dibebankan kepada direksi dalam menjalankan aktivitas PT sangatlah banyak sehingga menyebabkan tindakan-tindakan hukum direksi dalam mengurus PT tidak dilakukan sendiri oleh anggota direksi tersebut. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kewenangan direksi dalam mengurus perseroan dikuasakan kepada pihak lain, baik kepada pegawai dalam PT itu sendiri ataupun pada pihak di luar pegawai PT. Pemberian kuasa yang dilakukan oleh direksi itu merupakan hal yang wajar dan sah untuk dilakukan, mengingat direksi merupakan organ yang memiliki wewenang untuk melakukan kepengurusan PT dan juga pemberian kuasa tersebut juga bisa dikatakan sebagai kebijakan kepengurusan direksi guna mejalankan kegiatan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT. Pemberian kuasa direksi kepada karyawan yang diatur dalam Pasal 103 UUPT. Pasal 103 UUPT merupakan salah satu aturan hukum yang melandasi keabsahan seorang direksi dalam melakukan tindakan pemberian kuasa kepada pihak lain. Pemberian kuasa direksi ini merupakan hal yang penting tetapi hal ini tidak diatur secara terperinci dalam UUPT, seperti bagaimana penerapannya, tanggung jawabnya, batas-batas pemberian kuasanya, dan bentuk kuasanya. Sehingga dalam pelaksanaan perjanjian pemberian kuasa direksi, kita tidak dapat memandang berdasarkan UUPT saja melainkan dengan perturan perundang-undangan lainnya termasuk di dalamnya adalah anggaran dasar perusahaan. Perjanjian pemberian kuasa direksi dapat dianggap sah apabila telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 BW. Selain itu bentuk surat kuasa direksi tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan Pasal 103 UUPT, yang menjelaskan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimanayang diuraikan dalam surat kuasa”. Dari pasal tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa bentuk kuasa direksi harus tertulis, ditujukan kepada seorang karyawan atau pihak lain diluar PT, dan untuk melakukan perbuatan tertentu atau dalam hal ini kuasa direksi tersebut harus berbentuk kuasa khusus. Selain batasan yang tertuang dalam UUPT adapula batasan mengenai kuasa direksi yang tertuang dalam anggaran dasar (dalam hal ini adalah anggaran dasar PT.Petrokimia dan PT.Bank Mandiri), dalam anggaran dasar tersebut menjelaskan bahwa kuasa direksi yang diatur dalam Pasal 103 UUPT tersebut tidak berlaku untuk pengambilan keputusan direksi dalam rapat direksi. Apabila dalam suatu PT memiliki direksi lebih dari satu, maka dalam pelaksanaannya pemberian kuasa direksi dilakukan oleh anggota direksi sesuai dengan bidangnya. Setiap anggota direksi memiliki kewenangan yang sama dalam hal pemberian kuasa, asalkan kuasa yang diberikan tersebut merupakan bidangnya dan tidak melebihi kewenangan yang dia miliki yang telah tercantum dalam job description. Apabila terjadi kerugian akibat dari perjanjian pemberian kuasa tersebut, maka pertanggung jawabannya sebagai berikut : a. Penerima Kuasa bertanggung jawab secara pribadi apabila dia melakukan tindakan diluar kewenangannya yang tertuang dalam isi surat kuasa, atau karena dia terlambat atau lalai dalam melaksanakan isi kuasa. b. Anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi apabila isi surat kuasa yang diberikannya melampaui kewenangan yang dia miliki, atau isi surat kuasa bertentangan dengan anggaran dasar. c. Direksi bertanggung jawab secara kolegial apabila isi surat kuasa yang diberikan oleh anggota direksi tersebut merupakan hasil dari keputusan direksi, atau apabila dalam hal ini anggota direksi tidak melampaui kewenangannya dan penerima kuasapun juga telah bekerja sebagaimana mestinya. d. Perseroan Terbatas yang bertanggung jawab, apabila memang isi dari surat kuasa tersebut sesuai dengan kewenangan pemberi kuasa dan penerima kuasa juga tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaanya. Apabila pemberi kuasa telah membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan kesalahan dari kepengurusan PT.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK - 2 TH 36 / 12 Wij k
Uncontrolled Keywords: Kedudukan dan Tanggung Jawab; Perseroan Terbatas
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
YULIANTO WISNU WIJAYA, 030943053UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus WidyantoroUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 12 Oct 2016 01:46
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36923
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item