PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN SEBAGAI AKIBAT TIPU MUSLIHAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK MELALUI MEDIA FACEBOOK

ANGGI PRETI, 031043125 M.H (2012) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN SEBAGAI AKIBAT TIPU MUSLIHAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK MELALUI MEDIA FACEBOOK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-pretianggi-24731-4.abst-i.pdf

Download (111kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
15.pdf
Restricted to Registered users only

Download (813kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

E-commerce merupakan penemuan baru dalam bentuk perdagangan (kegiataan jual beli) yang dinilai lebih dari perdagangan dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik atau secara langsung kini berubah menjadi konsep telemarketing yaitu perdagangan jarak jauh dengan menggunakan media internet dimana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antara para pelaku bisnis, dan juga facebook juga sering dimanfaatkan banyak orang dalam transaksi e-commerce, dan saat ini dikenal dengan istilah f-commerce (Sosial media Marketing). Sama seperti sahnya perjanjian/kontrak pada umumnya, keabsahan suatu transaksi elektronik sebenarnya tidak perlu diragukan lagi sepanjang terpenuhinya syarat-syarat kontrak. Dalam sistem hukum Indonesia, sepanjang terdapat kesepakatan diantara para pihak; cakap mereka yang membuatnya; atas suatu hal tertentu; dan berdasarkan suatu sebab yang halal, maka transaksi tersebut seharusnya sah, meskipun melalui proses elektronik. Transaksi elektronik adalah perbuataan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Perjanjian online yang merupakan produk dari transaksi elektronik itu merupakan perjanjian yang sah seperti perjanjian pada umumnya. Hal ini mengingat didalam perjanjian dikenal dengan adanya Asas kebebasan berkontrak. Pengertian perlindungan konsumen termaktub dalam pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menegaskan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepadaa konsumen, jadi upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi tipu muslihat dalam transaksi jual beli secara online melalui media facebook ialah mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana telah diatur dalam pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999, karena menurut rangkaian ketentuan ini pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan ataupun diperdagangkan. Ganti rugi antara lain dapat berupa : pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. Pemberian ganti rugi harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 28/13 Pre p
Uncontrolled Keywords: E-commerce, Hokey Pokey, freedom of contract, Electronic Transactions,Consumer Protection
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ANGGI PRETI, 031043125 M.HUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorGianto Al Imron, S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 27 Sep 2016 01:43
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37093
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item