BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP BERALIHNYA HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG BELUM BERSERTIPIKAT MELALUI PROSES HIBAH

JATI LELONO, 030810528 N (2010) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP BERALIHNYA HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG BELUM BERSERTIPIKAT MELALUI PROSES HIBAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-lelonojati-19773-tmk711-k.pdf

Download (304kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-lelonojati-16489-tmk7111.pdf
Restricted to Registered users only

Download (827kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pajak dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena jika tidak ada masyarakat tidak akan ada pajak. Negara terdiri dari individu dan kelangsungan hidup Negara juga kelangsungan hidup individu. Hidup Negara adalah lain dari pada hidup individu, tetapi meskipun lain masing-masing memerlukan biaya hidup. Biaya hidup individu menjadi beban dan berasal dari penghasilan individu. Biaya hidup Negara adalah untuk kelangsungan alat-alat Negara, administrasi Negara, lembaga Negara dan seterusnya yang harus dibiayai dari Penghasilan Negara. Penghasilan Nagara berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam Negara. Dua sumber itu merupakan sumber yang terpenting yang memberikan penghasilan pada Negara. Dari segi ekonomi Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang-undang (UU) yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestasi) yang secara langsung dapat ditunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat, atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan Negara. Dari segi hukum Pajak adalah perikatan yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU (TATBESTAND) untuk membayar sejumlah uang kepada (kas) Negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong, penghambat) untuk mencapai tujuan diluar bidang keuangan. Pajak adalah salah satu penerimaan terbesar yang diperoleh Negara dibandingkan dengan penerimaan Negara dari sektor lainnya. Dari berbagai macam jenis pajak salah satunya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). Berdasar Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-undang. Oleh karena BPHTB adalah pajak maka pengenaannya haruslah berdasar UU. Pengenaan BPHTB di luar ketentuan UU adalah tidak sah dan tidak dibolehkan. Sehingga Pemerintah harus selektif menugaskan kepada orang atau pihak atau pejabat yang benar-benar menguasai hukum pajak terutama BPHTB, hukum pertanahan dan hukum perjanjian mengenai peraliham hak atas tanah dan atau bangunan, supaya tidak merugikan masyarakat.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 71 / 11 Lel b
Uncontrolled Keywords: BPHTB -Hak Atas Tanah -Hibah.
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7550-7582 Intellectual property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
JATI LELONO, 030810528 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSarwirini, Dr.,S.H.,M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 2015
Last Modified: 01 Jul 2016 05:02
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38015
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item