SULAN, 030943048 (2010) PERTANGGUNGJAWABAN DALAM LAPORAN TAHUNAN YAYASAN SOSIAL KEAGAMAAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-sulan-20240-th1611-k.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-sulan-16991-th1611.pdf Restricted to Registered users only Download (845kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan yang sistematis mengenai pertanggungjawaban dalam laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk mencapai tujuan dimaksud, melalui penelitian hukum ini telah dikumpulkan bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan transparansi laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan, serta tanggung jawab pengurus dan pengawas Yayasan Sosial Keagamaan dalam hal laporan tahunan tidak benar dan menyesatkan. Laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan diselenggarakan berdasarkan prinsip transparansi. Penerapan prinsip transparansi dalam pengaturan laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan dapat dirinci kedalam 4 (empat) macam kewajiban. Pertama, laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan wajib dibuat dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup. Kedua, laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan harus memuat, sekurang-kurannya, laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil-hasil yang telah dicapai, dan laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. Ketiga, laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan wajib dibuat oleh Pengurus dan kemudian wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sebagai pengakuan keduanya bahwa laporan tahunan itu benar. Keempat, ikhtisar laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan wajib diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan, dan bagi Yayasan Sosial Keagamaan yang memiliki kekayaan berupa bantuan dari Negara, dari luar negeri, atau dari pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih, wajib mengumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik, serta hasil auditnya disampaikan kepada Pembinan Yayasan dan tembusan kepada Menteri dan instansi terkait.Kebenaran laporan tahunan Yayasan Sosial Keagamaan merupakan tanggungjawab Pengurus dan Pengawas. Apabila laporan tersebut tidak benar dan menyesatkan, Pengurus dan Pengawas bertanggung jawab renteng kepada pihak yang dirugikan atas ketidakbenaran laporan tahunan tersebut.
Actions (login required)
View Item |